KARAWANG, TAKtik – Dibolehkannya mobil dinas dibawa mudik libur lebaran oleh Bupati Cellica Nurrachadiana mendapat reaksi praktisi hukum di Karawang.
“Kebijakan itu bertentangan dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Beliau kan sudah melarang penggunaan mobil dinas dipakai mudik lebaran. Coba saja baca Peraturan MenPAN RB Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja?” sentil Asep Agustian.
Dia menyebut pula, pelarangan mobil dinas dipergunakan untuk mudik diperjelas lagi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin lalu (12/6/2017), di Istana Kepresidenan. Diingatnya, kala itu Tjahjo mengimbau Kepala Daerah agar menaati apa yang telah diinstruksikan KemenPAN RB tersebut. “Kalau alasannya di pemkab kita tidak ada tempat parkir, atau mobil dinas jika ditinggal khawatir ada yang nyuri, ko kayaknya terkesan mengada-ada,” heran Asep.
Sementara itu, Gubernur Ahmad Heryawan juga telah mengeluarkan larangannya agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk mudik bagi pejabat pemerintah di Jawa Barat, apalagi dipakai orang lain. Heryawan bahkan mengancam siap memberikan sanksi moral maupun sanksi secara administratif kepada ASN yang diketaui mudik menggunakan mobil plat merah alias mobil milik Negara.
“ASN harus efisien saat mudik lebaran. Apalagi ASN sudah dimanjakan dengan gaji ke-14 atau THR. Sehingga ASN cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” demikian alasan lain Heryawan. (dv/tik)