KARAWANG, TAKtik – Untuk mendapatkan bangku di SMP Negeri, kini anak lulusan SD atau Madrasah Ibtidaiyah makin ketat persaingannya. Karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aturan pengurangan kursi setiap kelasnya hanya 32 orang peserta didik baru.
“Setiap sekolah juga tidak diperkenankan menambah ruang kelas baru dari yang ada sekarang. Ini artinya kuota masing-masing sekolah ditentukan berdasarkan ruang kelas yang ada. Jika pun ada sekolah memaksakan menerima peserta didik baru di luar kuota yang diberikan pemerintah, anak tersebut nantinya terancam tidak bisa ikut Ujian Nasional karena sekolah yang melanggar ketentuan bisa ditutup,” demikian dipahami Komite SMPN 1 Karawang Barat, Asep Agustian.
Aturan ini yang ia sesalkan di saat Pemerintah Daerah belum punya kemampuan menyiapkan gedung SMP Negeri secara merata dan sesuai kebutuhan di semua kecamatan, seperti halnya di Kabupaten Karawang. Selain dengan adanya pembatasan kuota, ia yakin, jam mengajar guru pun bakal berkurang. Alhasil, guru-guru honorer bisa terkena imbas, tidak kebagian waktu lagi buat mengajar.
“Otomatis dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang selama ini diterima sekolah berkurang pula. Betul memang kebijakan ini ada positifnya. Tapi kan tidak semua daerah memiliki kesiapan yang sama sebagaimana di kota-kota besar. Saran saya sih sebaiknya Bupati Karawang meminta kebijakan kepada Kemendikbud agar ketentuan ini tidak dulu diberlakukan sekarang,” ujar Asep yang mengaku banyak menerima keluhan dari orang tua siswa.
Sebelumnya, Ketua Panitia PPDB online Karawang, Nandang Mulyana, meyakini jumlah siswa lulusan SD/MI tahun ini sebanyak 39.797 orang tidak akan tertampung di SMP Negeri dengan ketersediaan ruang hanya 1.147 kelas. Nandang menghitung, yang bisa masuk paling sekitar 36.634 orang. Selebihnya, ia sarankan, masuk SMP swasta. “Aturan ini mengacu ke Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Di sini ditentukan kuota per kelas untuk SD 28 orang, SMP 32 orang, dan SMA/SMK 36 orang,” ungkapnya. (tik)