KARAWANG, TAKtik – Makin bertambahnya siswa yang terjegal untuk bisa melanjutkan jenjang pendidikannya ke sekolah negeri oleh pembatasan kuota pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2017/2018, membuat penyelenggara pemerintahan di daerah pun turut dibuat pusing.
“Adanya Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, terus terang memusingkan. Artinya, dia memberikan perintah tapi sarana prasarana kita belum siap. Okelah pada akhirnya turun Surat Edaran dari Kementerian yang sama, namun tetap saja belum bisa memecahkan masalah. Masyarakat tetap berduyun-duyun ingin ditampung di sekolah negeri, sementara sekolah lain (swasts) bisa kolaps (bangkrut),” ungkap Sekda Teddy Ruspendi Sutisna.
Dikhawatirkannya, bila sekolah negeri terlalu over dalam menampung jumlah peserta didik, tata cara belajar mengajarnya dimungkinkan tidak efektif. Sekda berpendapat, ada solusi yang bisa dipertimbangkan Kemendikbud. Yaitu, sistemnya, setiap peserta didik baru terdaftar di dua sekolah. Sekolah favorit dan sekolah tempat tinggalnya. Menurut dia, ini ada tiga kemungkinan kalau misalnya dua-duanya lulus. Maka tinggal diberitahukan kepada siswa bersangkutan mau pilih sekolah mana.
“Apabila hanya satunya yang lulus, tidak masalah. Sebaliknya, tatkala kedua-duanya tidak lulus mau tidak mau siswa tersebut mesti siap masuk ke sekolah swasta. Ini mampu memecahkan masalah bahwa mappingannya sekolah. Hanya dengan catatan, sosialisasi awal 6 bulan telah disampaikan secara gencar dengan pemenuhan sarana prasarana dan sebagainya. Unsur pemerintah, masyarakat, legislatif, semua mendukung kesana,” saran sekda.
Selain itu, menurutnya lagi, evaluasi menjadi fokus lain yang wajib dilakukan secara periodik. Tidak sebatas sekolah negeri, secara bersama-sama diarahkan ke sekolah swasta. Sehingga, sekda harapkan, kesiapan sekolah di luar milik pemerintah pun dalam meningkatkan kualitas sarana prasarana benar-benar matang agar orang tua siswa tidak gamang ketika anaknya tertampung di sekolah ini.
“Standarisasi dari kegiatan belajar mengajar, standarisasi sarana prasarana, standarisasi guru pengajarnya, itu harus kita satukan. Barulah kuat. Makanya di sini Dinas Pendidikan sekarang mencoba menginventarisir, mengkaji itu semua di sekolah negeri dulu. Kemudian berkoordinasi dengan sekolah swasta. Dengan demikian, nanti akan memunculkan standarisasi sekolah. Negeri dengan swasta sama,” tandas sekda. (tik)