KARAWANG, TAKtik – Kas Pemkab Karawang yang diperoleh dari pajak daerah hingga akhir triwulan kedua tahun 2017 sudah membukukan angka Rp 262,198 miliar atau 31,42 persen. Kontribusi paling besar untuk sementara dari pajak penerangan jalan umum hingga Rp 109,746 miliar.
Diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asikin, posisi lainnya pendapatan diperoleh dari pajak hotel hingga Rp 7,223 miliar atau 33,69 persen dari target Rp 21,5 miliar. Sedangkan pajak daerah dari restoran baru masuk 47,56 persen atau di posisi angka Rp 28,306 miliar dari target Rp 59,513 miliar. “Pajak restoran bukan hanya terbantu dari rumah makan, termasuk setelah kita terapkan pajak catering, warung nasi, hingga kios bakso,” jelasnya.
Secara rinci Asikin uraikan, pajak daerah dari rumah makan telah masuk Rp 1,124 miliar, catering Rp 7,104 miliar, warung nasi Rp 50,070 juta, serta kios bakso bisa sampai Rp 387,9 juta. Sedangkan yang tergali dari pajak hiburan, Asikin juga katakan, terealisasi Rp 4,805 miliar.
“Sumber pajak hiburan di antaranya tontonan film atau bioskop kita dapat Rp 1,896 miliar. Dari pergelaran musik baru Rp 2 juta, tempat karaoke Rp 849,282 juta, arena bilyard Rp 15,7 juta, permainan ketangkasan Rp 1,9 miliar, panti pijat Rp 112,7 juta. Dan pajak reklame sudah masuk Rp 3,732 miliar,” papar Asikin lagi.
Sedangkan makin tumbuhnya investasi di bidang properti, terutama tempat-tempat perbelanjaan mewah di Karawang, sektor pajak parkir telah menyumbang angka pendapatan daerah sampai triwulan yang sama di angka Rp 1,354 miliar dari target Rp 4 miliar. Berbeda dengan hasil penerapan pajak bagi pemilik sarang burung walet yang dikenal berpenghasilan fantastis, ternyata yang berhasil masuk kas daerah baru Rp 2,1 juta. Karena target yang dipatok pun sangat kecil. Yakni, cuma Rp 3 juta.
Adapun pajak air bawah tanah baru menyumbang pendapatan Rp 2,411 miliar dari target Rp 6 miliar. Berbeda dengan pajak mineral bukan logam dan batuan yang ditargetkan Rp 2,8 miliar, Asikin akui, realisasinya baru Rp 206 juta. Sementara sektor andalan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sejak tahun 2013 diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah, kas Pemkab Karawang hingga akhir Juni 2017 lalu terisi Rp 39,561 miliar.
Pos andalan lainnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak yang didapat dari proses jual beli tanah maupun bangunan ini, Asikin sulit pungkiri, tergolong masih minim. Hanya diperoleh sementara sampai Rp 64,824 miliar. “Kita terus genjot pendapatan dengan melibatkan banyak pihak agar wajib pajak benar-benar taat pajak tepat waktu. Apalagi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita tahun anggaran 2017 dinaikan,” urainya lagi tanpa menyebutkan persentase angka kenaikannya. (tim/tik)