KARAWANG, TAKtik – Rencana perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang menjadi Perseroan Terbatas (PT), diingatkan Andri Kurniawan, untuk tidak tergesa-gesa.
Aktivis yang getol mengkritisi PDAM ini menilai, sebaiknya pihak pemkab selaku pemilik membenahi dulu manajemen, keuangan, dan berbagai macam persoalan yang dianggapnya masih menggelayut di tubuh perusahaan daerah ini.
“Hemat kami, jangan terkesan dipaksakan. Apalagi perubahan status dari BUMD ke Perseroan Terbatas arahnya menjadi profit oriented. Artinya, ini lebih mengedepankan bisnis yang nota bene keuntungan semata. Sedangkan pemkab memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Oleh karenanya menjadi lebih tepat bila DPRD menunda dulu membahas raperda tersebut,” wanti-wanti Andri.
Ia menyebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membagi jenis BUMD menjadi dua bentuk. Yaitu, Perusahaan Daerah (Perusda) dan Perseroan Terbatas (PT). Perubahan status suatu Perusda menjadi PT, kutifnya, tidak serta merta atau by operation of law melalui suatu perubahan perizinan belaka tanpa suatu corporate action.
“Sedangkan Perusahaan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Di mana suruh asetnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Dalam praktiknya, apabila kepemilikan Perusda dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Daerah, maka kepemilikan tersebut tidak diwakili dalam bentuk saham. Namun, apabila individu atau pihak swasta turut ambil serta dalam Perusda maka kepemilikannya dapat berbentuk saham. Sebaliknya, jika statusnya menjadi PT, jelas kepemilikannya diwakili dalam saham,” urai Andri. (tik)