KARAWANG, TAKtik – Dua orang PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Klari dan Kantor Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Alasan pemecatan, dikemukakan Bupati Celiica Nurrachadiana, kedua orang PNS tersebut telah dinyatakan melanggar disiplin pegawai setelah berulangkali diberikan peringatan. Diperjelas oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, bahwa dasar pemecatan adalah SK Bupati Nomor 800/Kep.3803/BKPSDM/2017 dan SK Bupati Nomor 800/3889/BKPSDM/2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
“Kedua PNS itu, berinisial F dan S, telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. F diduga melanggar disiplin karena tidak masuk kerja selama 12 bulan. Sedangkan S tidak masuk kerja selama 63 hari. Mereka telah kami siapkan banding administratif sejak ada keputusan ini mulai 15 hari,” jelas Aang.
Ditegaskannya pula, bupati sangat serius untuk melakukan reformasi birokasi di lingkungan Pemkab Karawang. Oleh karenanya, bagi PNS yang masih menganggap sepele soal kehadiran dalam bekerja akan diberikan sanksi serupa. Aang menyebut pula, ada 10 orang PNS lainnya yang sedang dalam proses pemberian sanksi serupa karena telah diketahuinya jarang masuk kantor bekerja. Hanya saja pihaknya masih meminta pertimbangan KSN. (tim/tik)