KARAWANG, TAKtik – Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang diwanti-wanti untuk tidak mengorbankan lahan pertanian teknis. Karena rencana Pemkab melalui Bapeda dan Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR, untuk perluasan alih fungsi lahan di wilayah selatan maupun barat Karawang sekitar 7000 hektar.
Sampai Dinas Pertanian sendiri sepakat, bahwa revisi RTRW tetap mesti menjaga areal sawah-sawah teknis. “Jangan sampai beralih fungsi ke non pertanian. Karena persawahan kita yang ada di wilayah Kecamatan Telujambe Barat dan sebagian Telukjambe Timur masih cukup luas sawah-sawah produktif,” ujar kepala dinasnya, Hanafi Chaniago.
Dikemukakan kembali oleh Kepala Bapeda Eka Sanatha, pihaknya menyiapkan revisi Perda tentang RTRW Kabupaten Karawang guna menyesuaikan sejumlah proyek strategis yang diluncurkan Pemerintah Pusat dalam kaitan menunjang pembangunan nasional. Selain pelabuhan Cilamaya dan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) di pantai utara Karawang, juga jalur kereta api cepat di selatan Karawang berikut rencana megaproyek bandara.
Bahkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Asep Hazar sempat menyebut pula, dari bahu jalan interchange Karawang Barat ke sebelah barat sedang pula dikaji peruntukan perluasan area bisnis, jasa, perumahan, hingga gudang, dan perkantoran seiring keberadaan tol Jakarta-Cikampek II yang sedang digarap. (tim/tik)