KARAWANG, TAKtik – Prakter rentenir berkedok koperasi yang kian marak di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Karawang, dinilai oleh kalangan nahdliyin, sudah mulai meresahkan.
Apalagi praktek riba berdasarkan fiqih Islam tersebut, menurut Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH. Ade Fatahillah, kini berwujud dengan istilah ‘Bank Emok’ yang melibatkan banyak orang dalam satu titik nasabahnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Pemkab Karawang agar segera mengambil langkah penertiban sekaligus melarang kegiatan berkedok koperasi yang dinilainya sudah masuk kategori dilarang dalam agama Islam.
“Riba itu sangat berbahaya. Sementara tujuan negara kita adalah baldatun toyyibatun warobun’gofur. Sejahtera, makmur, tanpa ada musibah. Ketika suatu negara, provinsi, kabupaten masih ada musibah, salah satu faktornya adalah riba. Ketika masih ada riba, maka bisa dipastikan pasti ada musibah,” wanti-wanti Ade, Sabtu (12/8/2017).
Pihaknya juga mengingatkan Bupati Cellica Nurrachadiana atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, supaya lebih jeli terhadap kondisi perekonomian masyarakat, terutama di level bawah. Kesulitan mendapatkan modal usaha dan akses perbankan syariah membuat masyarakat berpenghasilan rendah terpaksa mencari cara yang termudah.
Kendati di antara nasabah rentenir berkedok koperasi itu, tidak dipungkirinya, ada pula hanya dipergunakan buat kebutuhan konsumsi. Ini menjadi PR Pemkab Karawang agar lebih fokus lagi membantu dan mengayomi masyarakat kearah pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, terutama di pelosok pedesaan. (tim/tik)