• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Calo Perijinan Mau Ditertibkan

by
Agustus 18, 2017
in Hukum
0
Calo Perijinan Mau Ditertibkan

KARAWANG, TAKtik – Pejabat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mengendus ada oknum yang bisa menjamin mempercepat proses mendapatkan ijin usaha dengan syarat harus menyiapkan sejumlah uang.

“Modus operandi oknum semacam ini sudah kami cium. Bahkan telah banyak yang memberikan laporan kepada kami. Insha Allah dalam waktu dekat akan ada langkah koordinasi dengan instansi penegak hukum, terutama Tim Saber Pungli untuk melakukan tindakan hukum,” tegas Kabid Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPMPTSP, Asep Suryana.

Dikatakannya pula, dari laporan pengusaha pemohon ijin yang tidak disebutkan identitasnya, mereka sempat ditawarin jasa oleh oknum dengan dalih punya hubungan dekat sama kepala DPMPTSP dan sejumlah pejabat lain di dinasnya ini. Ironisnya lagi, dari laporan yang diterima Asep, oknum tersebut berani mencatut nama pimpinannya Dedi Ahdiat dengan meminta uang antara Rp 10 sampai Rp 20 juta.

Pihaknya menduga, sebelum beraksi mencari calon korban, oknum atau pelaku sebelumnya telah mendapat nomor pengusaha dari pengumuman izin lingkungan yang ditayangkan melalui digital. “Kami himbau kepada para pengusaha yang berniat mengajukan ijin usaha di wilayah Kabupaten Karawang agar tetap waspada. Lebih tepat datang langsung ke kantor pelayanan DPMPTSP. Apalagi mulai September akan kami buka permohonan pengajuan ijin usaha via online,” serunya mewanti-wanti.

Asep pertegas, selama proses pengurusan ijin usaha tidak dikenai biaya lain-lain di luar retribusi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Retribusi yang dia maksudkan hanya ada di IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), ijin trayek, serta ijin perikanan. Sedangkan HO, diingatkan Asep lagi, telah dihapus oleh Pemerintah Pusat. “Selain itu tidak ada sama sekali. Penetapan retribusi yang menjadi hak kas daerah juga tidak mahal,” tandasnya. (tim/tik)

Previous Post

Curhat Jalan Rusak Mulai Direspon Pemkab Karawang?

Next Post

552 Warga Binaan Lapas Karawang Peroleh Remisi

Next Post
552 Warga Binaan Lapas Karawang Peroleh Remisi

552 Warga Binaan Lapas Karawang Peroleh Remisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik