• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Dinas Lingkungan Hidup Mau Tanya Amdal Atlasindo

by
Agustus 22, 2017
in Hukum
0
Dinas Lingkungan Hidup Mau Tanya Amdal Atlasindo

KARAWANG, TAKtik – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan berencana akan memanggil ulang pihak PT. Atlasindo terkait amdal dari perusahaan yang selama ini manambang batu andesit di Gunung Sirnalanggeng Loji Tegalwaru.

“Seharusnya hari ini (Senin, 21/8/2017). Namun karena dari pihak PT. Atlasindo belum bisa hadir karena alasan sakit, akhirnya kita reschedule. Mereka kami butuhkan hadir di kantor DLHK untuk dimintai penjelasannya mengenai amdal. Karena saya mendengar kabar dari staf di DLHK ada sekitar seluas 20 hektar yang ditambang di Loji sana,” jelas Kepala DLHK, Wawan Setiawan.

Terkait masalah perijinan, Wawan awalnya beralasan, bukan ranah pihaknya di DLHK. Namun sepengetahuan dirinya saat menjabat sekretaris di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perpanjangan ijin prinsip eksploitasi pertambangan untuk PT. Atlasindo di Gunung Sirnalanggeng Loji, Kecamatan Tegalwaru sudah di tangan perusahaan ini.

“Kewenangan mengeluarkan ijin prinsip baru maupun perpanjangan ijin prinsip mengenai eksploitasi pertambangan, sekarang ada di pemprov. Hanya setahu saya selama berdinas di DPMPTSP, kami belum pernah mengeluarkan ijin lokasi terkait hal ini. Karena di wilayah Kecamatan Tegalwaru, termasuk Kecamatan Pangkalan, hingga kini belum ada area yang secara detail yang boleh untuk ditambang,” ungkap Wawan.

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang, Wawan kemukakan pula, di wilayah Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru hanya disebutkan ada potensi pertambangan. Tapi detail titiknya belum disebutkan mengingat sampai saat ini Kabupaten Karawang belum punya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). “Makanya selama saya di DPMPTSP belum berani mengeluarkan ijin lokasi sebagai dasar pengajuan ijin prinsip ke provinsi, terutama jika benar area yang ditambang 20 hektaran,” bebernya lagi. (tik)

Previous Post

FMK Kecewa Terhadap Kejaksaan atas Kasus AS

Next Post

Polisi Dibuat Panik Ulah Seorang Pemuda

Next Post
Polisi Dibuat Panik Ulah Seorang Pemuda

Polisi Dibuat Panik Ulah Seorang Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik