KARAWANG, TAKtik – Merasa proses penanganan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan tersangka AS dinilai tidak serius ditangani lembaga penegak hukum, Forum Masyarakat Karawang (FMK) kembali mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (21/8/2017).
Mereka mempertanyakan, kenapa berkas perkara AS tersebut selalu ditolak pihak kejaksaan dari penyidik Polres Karawang dengan alasan belum lengkap. “Aneh, apa sebenarnya yang membuat pihak kejaksaan belum berani menyatakan berkas ini P-21? Kami juga dapat kabar jika BAP yang mondar-mandir itu tatkala hanya ada kekurangan yang menurut kami tidak terlalu prinsip,” sesal juru bicara FMK, Dudung Abdullah Hasyim.
Yang membuatnya merasa heran, kehadiran FMK untuk berdialog dengan jajaran Kejari Karawang, awalnya tidak ada seorang pun jaksa berada di kantornya. Padahal jauh hari sebelumnya, Dudung kemukakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan audience secara resmi. Bahkan yang seharusnya pertemuan berlangsung hari Jum’at (18/8/2017), diundur menjadi Senin (21/8/2017).
“Pengunduran jadwal silaturahmi FMK dengan tim dari kejaksaan ini kan permintaan pihak jaksa sendiri. Nyatanya begitu kami datang dari jam 9.00 wib sampai hampir jam 11.00 wib, tak seorang pun jaksa ada di kantornya. Baru kemudian kami ditemui Kasi Pidum sekitar jam 11-an. Hasil dari pertemuan, harapan kami hanya untuk meminta kejaksaan serius menangani kasus AS tersebut tidak membuat kami puas atas respon mereka,” sesal Dudung.
Selanjutnya, Dudung tegaskan, FMK terpaksa akan turun kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan massa lebih besar dari aksi serupa beberapa pekan lalu. “Soal waktunya, kami sedang koordinasi dulu dengan seluruh elemen yang tergabung dalam FMK. Yang jelas, tidak ada pilihan lain kecuali kembali turun unjuk rasa. Mungkin ini yang diminta mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Priyo Sayogo kembali pula mengatakan, bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polres agar berkas perkara AS bisa segera P-21 dan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Yang pasti kami serius menangani kasus ini. Memang sejak tanggal 16 Agustus lalu berkas perkara AS sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan untuk ketiga kalinya, tapi memang masih ada beberapa kekurangan, dan itu terus dikomunikasikan dengan penyidik,” jelasnya. (tim/tik)