• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Mobil Angkutan Karyawan ‘Dipaksa’ Berplat Nopol Karawang

by
Agustus 27, 2017
in Hukum
0
Mobil Angkutan Karyawan ‘Dipaksa’ Berplat Nopol Karawang

KARAWANG, TAKtik – Mobil angkutan karyawan maupun mobil operasional perusahaan, terutama di kalangan industri, yang selama ini berplat nomor polisi luar daerah dan beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang akan segera diminta untuk mengalihkannya ke plat nopol T Karawang.

Pemkab setempat bersama Forum Muspida sebagai pengarah telah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari jajaran Polres, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga melibatkan Sub Denpom dan Kodim 0604 Karawang.

“Tim Terpadu ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupat. Kami sudah rapat koordinasi pada Jum’at lalu (25/8/2017) untuk persiapan sosialisasi ke semua pemilik mobil angkutan karyawan maupun perusahaan yang menggunakan jasanya. Surat Edaran terkait ini pun telah mulai kami sebar ke mereka,” ungkap Kepala Disnakertrans, Ahmad Suroto, Minggu (27/8/2017).

Selama tahapan sosialisasi dengan tenggang waktu satu bulan sejak surat edaran dikeluarkan, Suroto katakan, semua mobil angkutan karyawan berplat nomor luar Karawang hanya diperingatkan untuk segera proses mutasi. Setelah itu, Tim Terpadu di bawah komando Polantas Polres Karawang dan Dishub akan melakukan tindakan tilang, terutama bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan atau yang surat-surat kepemilikannya tidak lengkap maupun penunggak pajak.

“Bagi pemilik kendaraan yang tidak bersedia memutasikan plat nopol-nya ke Karawang, maupun meremajakan unitnya yang sudah tak laik jalan, kami akan minta pihak perusahaan penerima jasa angkutan karyawannya ini untuk memutus kontraknya, dialihkan ke perusahaan jasa serupa yang siap mengikuti aturan main di Karawang. Selain itu,  mobil angkutan karyawan, khususnya bus, yang memarkir kendaraannya di bahu jalan raya, juga bakal kena tilang. Mereka wajib punya pool sendiri,” tandas Suroto.

Dilibatkannya Sub Denpom dan Kodim, Suroto kemukakan, untuk langkah antisipasi bila selama menyosialisasikan hingga razia digelar petugas Kepolisian maupun Dishub, ada pihak pemilik angkutan karyawan membawa beking dari oknum aparat. “Ini langkah antisipasi saja. Makanya Forum Muspida masuk sebagai pengarah Tim Terpadu,” tandasnya. (tik)

Baca pula berita terkait : Potensi Pajak Kendaraan Angkutan Karyawan Rp 39 Miliar.

Previous Post

Disdukcatpil Kewalahan Layani Blanko e-KTP

Next Post

Potensi Pajak Kendaraan Angkutan Karyawan Rp 39 Miliar

Next Post
Potensi Pajak Kendaraan Angkutan Karyawan Rp 39 Miliar

Potensi Pajak Kendaraan Angkutan Karyawan Rp 39 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik