KARAWANG, TAKtik – Pengenaan tarif pajak reklame, parkir, hiburan, dan restoran, serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan dinaikan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat di Karawang yang dinilai terus tumbuh.
“Potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) di kita sebenarnya cukup baik. Hanya hingga kini belum secara optimal tergali oleh Pemkab Karawang. Karena di antara sumber PAD adalah pajak daerah. Makanya untuk memaksimalkan PAD tersebut, ada beberapa item pajak daerah yang tarifnya perlu disesuaikan,” ungkap Ketua Pansus Raperda Perubahan Pajak Daerah, Suci Nurwinda.
Selain penyesuaian tarif, Suci juga bilang, ada bidang usaha yang sebelumnya tidak dikenai pajak daerah melalui perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 bakal mulai jadi obyek pajak daerah itu sendiri. Ia menyebut misal jenis usaha waterboom, atau usaha lain yang menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Hanya berapa persen pengenaannya, Suci cuma bilang, pihaknya di DPRD lebih mempertimbangkan berdasarkan proporsionalitas.
Sebelumnya dikemukakan oleh Bupati Cellica Nurrachadiana di hadapan rapat paripurna DPRD, 22 Agustus 2017, bahwa dari proyeksi PAD pada tahun anggaran 2018 di antaranya proyeksi pajak daerah diposisikan Rp 834,5 miliar. Selain proyeksi retribusi daerah sebesar Rp 126,4 miliar, proyeksi hasil pengelolaan kekayaan daerah di angka Rp 8,1 miliar, dan proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 295,8 miliar.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hadis Herdiana menjelaskan, target PAD tahun anggaran 2017 terpatok Rp 1,512 triliun. Sementara realisasi hingga tertanggal 25 Agustus 2017 baru Rp 677,115 miliar atau 44,76 persen. “Kecenderungan potensi PAD stagnan. Ya memang betul potensi itu ada, tapi belum tentu dapat ditarik. Contohnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Ini berpotensi, namun tidak semua transaksi jual beli tanah bisa ditarik pajak daerahnya,” ungkapnya. (tim/tik)