KARAWANG, TAKtik – Badan Pusat Statistik (BPS) di Karawang telah menerima hibah sebidang tanah yang berada di belakang kantornya menjadi aset milik BPS sendiri.
Tanah bekas milik mantan Bupati Karawang Ade Swara tersebut diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang rampasan Negara paska putusan hukum tetap kasus tindak pidana korupsi.
Dikatakan oleh Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Iren Putri, bahwa penyerahan tanah yang telah menjadi aset Negara kepada BPS karena lembaga ini merupakan bagian dari lembaga milik pemerintah.
“Kenapa BPS yang menerima? Karena sebelumnya ada permohonan ke KPK yang kemudian ditindak lanjuti dengan kajian dan telaah bersama Kementerian Keuangan untuk pemanfaatan barang rampasan Negara ini,” jelas Iren, Rabu (30/8/2017).
Dikemukakannya pula, ini adalah bagian dari eksekusi pelaksanaan putusan hukum. Selain melakukan lelang atas barang sitaan Negara, pihaknya juga diperbolehkan oleh hukum untuk melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau menghibahkan barang hasil sitaan Negara kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut diungkapkan Kepala BPS Karawang, Annazri, permohonan untuk mendapatkan hibah aset dari Negara melalui KPK berawal dari adanya informasi, bahwa ada sebidang tanah dekat kantornya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi milik Negara dari kasus tipikor.
Informasi itu ia peroleh dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. “Berawal dari sana kemudian kami mengajukan permohonan ke KPK melalui BPS RI. Alhamdulillah, akhirnya dilakukan PSP terhadap barang rampasan Negara tersebut. Aset ini akan kami manfaatkan untuk perluasan kantor. Ditambah ada 5 unit rumah yang juga rampasan Negara akan digunakan sebagai rumah dinas kepala BPS dan struktural,” paparnya. (tim/tik)