KARAWANG, TAKtik – Ratusan koperasi di wilayah Kabupaten Karawang akan direkomendasikan untuk dibubarkan oleh pemkab melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM). Dengan alasan, dari 1.570 koperasi hanya 600-an yang masih aktif beroperasi.
Itupun, ironisnya hanya 200 koperasi yang rutin melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Menurut Kepala Dinkop UMKM Asep Junaedi, data jumlah koperasi tersebut adalah yang terdaftar di dinasnya. Hanya ia tidak menyebutkan kemungkinan adanya bentuk usaha pengelolaan pinjaman uang ke masyarakat yang menggunakan ‘baju’ koperasi.
“Sesuai ketentuan yang berlaku sekarang, jika ada koperasi tidak melakukan RAT selama 3 tahun berturut-turut bisa dibubarkan. Baik membubarkan sendiri atau dibubarkan oleh pemerintah. Langkah kami di Pemerintah Daerah, semua koperasi yang tidak aktif itu akan diverifikasi dulu. Jangan sampai meninggalkan masalah terhadap anggotanya begitu koperasi tersebut kami rekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk dibubarkan,” jelas Asep.
Terhadap koperasi yang dinilai masih dapat diselamatkan, pihaknya lebih menyarankan dan memberikan arahan agar koperasi bersangkutan kembali membangun komitmen pengelolaan dan menghidupi koperasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Asep juga ingatkan, jangan sampai baju koperasi dalam prakteknya disalahgunakan menjadi lembaga lain yang hanya mementingkan bisnis semata untuk kepentingan segelintir pengelola.
“Catatan kami di Dinkop UMKM, dulu koperasi menjamur saat banyak bantuan ke koperasi seperti KUT (Koperasi Usaha Tani) mengalir. Makanya kalau kemudian sekarang banyak (koperasi) yang mandeg, ini perlu kami klarifikasi dan verifikasi ke mereka. Pada prinsipnya yang mesti diingat, jangan sampai koperasi itu ada hanya sebatas ingin mendapat bantuan tanpa ada usaha yang dijalankan sebagaimana roh koperasi,” tandas Asep. (tim/tik)