KARAWANG, TAKtik – Rencana untuk memulai menarik mobil plat merah yang dipinjamkan kepada anggota DPRD Karawang pada tanggal 11 September 2017, akhirnya baru terealisasi mulai Senin (18/9/2017).
Diakui Sekretaris DPRD Agus Mulyana, tertundanya pelaksanaan tersebut karena ada permohonan dari para legislator agar pengembalian kendaraan aset Pemkab ini setelah selesainya kegiatan HUT Kabupaten Karawang ke-384, 14 September lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiadaan lagi fasilitas pinjam pakai mobil ber-CC 1500 bagi anggota DPRD Karawang sejak tunjangan mereka untuk transportasi diberikan per orang Rp 8 hingga Rp 9 juta setiap bulannya. Ini berdasarkan amanat Perda tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah disahkan pada rapat paripurna, 22 Agustus 2017.
Dikatakan pula oleh Agus, bahwa keberadaan tunjangan tersebut, dan adanya kenaikan tunjangan lainnya merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun besaran tunjangan bagi setiap anggota DPRD Karawang per bulannya antara lain, tunjangan perumahan Rp 18 juta, tunjangan komunikasi Rp 14 juta, tunjangan transportasi antara Rp 8 hingga Rp 9 juta, dan tunjangan reses Rp 14 juta per satu kali reses. (tik)