KARAWANG, TAKtik – Setelah penyidik Polres tidak menahan tersangka AS yang diduga melakukan penistaan agama, kini paska berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang, akhirnya mantan direktur PT. Tatar Kertabumi ini oleh jaksa ditahan.
Tersangka AS dibawa oleh mobil tahanan Kejari, Selasa petang (19/9/2017), sekitar pukul 19.00 wib untuk dititipkan di Lapas Warungbambu. Selanjutnya, berkas perkara, barang bukti, berikut tersangka, Kajari Sukardi menyatakan, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang.
Kajari saat memberikan keterangan pers usai melepas tersangka AS ke lapas kembali menegaskan keseriusannya dalam menagani perkara ini yang menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan ummat muslim yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang. Dia katakan, AS ditahan dengan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana yang ditangani tim penyidik di lembaganya. (tim/tik)