KARAWANG, TAKtik – Sebanyak 41 orang yang diduga pasangan mesum dan pekerja seks komersil (PSK) terkena razia yang dilakukan Satpol PP di sejumlah hotel, kos-kosan, dan SPA selama Selasa malam (26/9/2017).
Di antara mereka yang ditangkap ada yang tidak memiliki KTP. Sedangkan yang dianggap pasangan mesum karena tidak bisa membuktikan status perkawinan sahnya seperti surat nikah. “Ada empat pasangan mesum yang kami bawa ke Mako Satpol PP selain PSK,” jelas Kabid Trantibum, Basuki Rahmat.
Dikatakannya, razia dari Cikampek hingga Karawang kota berdasar laporan dari masyarakat bahwa terdapat sejumlah hotel, kos-kosan, dan SPA yang dimanfaatkan sejumlah orang sebagai tempat mesum. Sedangkan untuk menyisir tempat-tempat hiburan malam maupun hotel lainnya, Basuki belum bisa membocorkan waktunya.
“Kalau rencana razia kan tidak boleh dipublikasi. Tunggu saja saatnya. Kedepan kami akan turun bersama instansi vertikal seperti dari Kantor Imigrasi, BNN, maupun yang lainnya. Giat ini dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Karawang dari penyakit masyarakat sebagaimana amanat Perda Nomor 6 Tahun 2011,” ujar Basuki. (tim/tik)