• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

PCNU Diminta Pula Turut Mengawal Pelaksanaan Perda DTA

September 28, 2017
in Tak Berkategori
PCNU Diminta Pula Turut Mengawal Pelaksanaan Perda DTA
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KARAWANG, TAKtik – Kepala Sekretariat Dewan Penasehat Bupati Karawang, Abdul Majid, lebih sepakat kalangan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di sini turut fokus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah dan Taman Pendidikan Qur’an di Kabupaten Karawang.

“Berdasar pengamatan kami selama ini di lapangan, pengelolaan DTA/TPQ belum merata secara baik. Padahal, lulusan SD yang melanjutkan ke SMP wajib melampirkan ijazah DTA ini sebagaimana diamanatkan perda tersebut. Di sisi lain, pemkab sendiri belum mampu secara optimal menyiapkan sarana dan prasarana bagi pelaksanaan penyelenggaraan belajar mengajar di DTA maupun TPQ,” ungkap Majid.

Sedangkan yang menjadi alasan mendasar penerbitan Perda 7/2011, diingat dia, adalah bagaimana anak-anak usia SD dari kalangan muslim sejak dini telah mengenal dan mampu membaca al-Qur’an. Dengan kondisi sekarang yang dinilainya masih belum mengena sasaran secara menyeluruh dan merata di Kabupaten Karawang, Majid akui, muncul inisiatif dari beberapa SMP memberikan mata pelajaran BTQ (Baca Tulis Qur’an) sebagai muatan lokal bagi peserta didiknya yang beragama Islam.

“Salah satu yang saya ketahui memberikan mapel BTQ sebagai mulok ada di SMP Negeri 2 Rengasdengklok sejak dua tahun terakhir. Karena kalau sekadar mengandalkan pelajaran agama yang secara umum diterapkan di semua jenjang sekolah umum hanya 3 jam setiap minggunya. Bagaimana anak bisa maksimal memperoleh pembelajaran agama di sekolah umum ini?” beber Majid.

Sementara banyak pihak, Majid menyebut, nyaris minim perhatian dan kontrolingnya terhadap pelaksanaan amanat Perda 7/2011. Oleh karenanya, Majid berharap, PCNU Karawang tidak sebatas menolak kebijakan pemerintah mengenai pelaksanaan full day school atau sekolah 5 hari, namun punya atensi pula kepada keberadaan DTA/TPQ yang seharusnya sekarang telah tumbuh subur di bumi Pangkal Perjuangan.

Pada tahun 2013 silam, H. Sopian yang kala itu menjabat Kepala Seksi PD Pontren pada Kantor Kementerian Agama Karawang (kini kepala kantornya), sempat menjelaskan, ada tiga pembagian kewajiban untuk memajukan DTA.  Pertama, kewajiban lembaga DTA itu sendiri. Kedua, kewajiban Pemerintah Daerah. Ketiga, kewajiban Kementerian Agama.

“Kewajiban DTA menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk legalitas tempat, yakni pengurusan status tanah agar dibuat akta ikrar wakafnya. Sedangkan kewajiban pemkab adalah membuat kebijakan dan fasilitasi pendidikan DTA. Adapun kewajiban Kementerian Agama memberikan legalitas lembaga, pembinaan lembaga dan guru DTA, serta menyiapkan kurikulum dan perangkat pembelajaran lainnya,” papar Sopian yang dikutif dari jabar.kemenag.go.id.

Terkait dengan legalitas lembaga, dia perjelas, sebuah DTA akan mendapatkan Piagam Terdaftar dari Kementerian Agama apabila memenuhi syarat-syarat pendaftaran. Antara lain DTA tersebut telah berjalan 2 tahun, menggunakan kurikulum pemerintah, memiliki santri 30 orang, memiliki 4 orang guru, memiliki ruang belajar tetap, ada evaluasi belajarnya, termasuk memiliki induk badan hukum yang jelas dan tegas kedudukannya. (tik)

Previous Post

PSK Tak Ber-KTP Kena Razia

Next Post

Luas Lahan Pertanian Karawang Telah Susut 30 Ribuan Hektar?

Next Post
Luas Lahan Pertanian Karawang Telah Susut 30 Ribuan Hektar?

Luas Lahan Pertanian Karawang Telah Susut 30 Ribuan Hektar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Desember 20, 2022
Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

September 30, 2022
Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Agustus 26, 2022
Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Agustus 27, 2022
PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2
Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1
Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1
Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Desember 31, 2022
Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Desember 29, 2022
Buntut Kegiatan Wisuda Unsika di Resinda Hotel. Asep Agustian : Audit dan Pihak Penyelenggara Harus Meminta Maaf

Buntut Kegiatan Wisuda Unsika di Resinda Hotel. Asep Agustian : Audit dan Pihak Penyelenggara Harus Meminta Maaf

Desember 21, 2022
Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Desember 20, 2022

Popular Stories

  • Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In