KARAWANG, TAKtik – Para kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha-nya di 30 kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang terancam tidak lagi punya jabatan alias nonjob.
Hal itu bisa terjadi setelah nanti Pemkab Karawang membubarkan UPTD Disdik tersebut, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD.
Disebutkan dalam klausul Permendagri ini, bahwa penghapusan UPTD Pendidikan merupakan upaya efesiensi sumber daya manusia. Karena pada dasarnya bidang pekerjaan UPTD bisa tertangani oleh tenaga dari Dinas Pendidikan.
Konsekwensi dari Permendagri ini, dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, akan ada 60 orang tenaga struktural yang terancam dialihkan menjadi pegawai fungsional.
“Daripada nonjob, kami akan tawarkan dulu ke mereka (Ka UPTD dan Kasubag TU-nya untuk kembali menjadi Penilik atau Pengawas Pendidikan yang statusnya fungsional. Alternatif lain, mendistribusikan para pejabat eselon IV itu ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya bila ada kursi yang kosong,” saran Aang. (tim/tik)