• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Babak Awal Sidang Aking Saputra

by
Oktober 4, 2017
in Hukum
0
Babak Awal Sidang Aking Saputra
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Aking Saputra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/10/2017). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 156 a huruf a Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, pasal 28 ayat 2 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dakwaan yang diarahkan ke Aking adalah pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Aking dari Kantor Hukum Admus Law Office, Adik Junjunan Said, meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan penahanan atas kliennya dengan alasan terdakwa sedang sakit.
Disampaikan pula oleh Aking, bahwa dirinya sedang sakit jantung, gangguan saraf di tangan, dan sulit tidur.

Menanggapi permohonan Aking tersebut, majelis hakim yang diketuai Surachmat akan mempelajari permintaan penangguhan penahanan terdakwa.

Di awal sidang perdana, dakwaan yang dibacakan JPU, Ermawan dan Wisnu menyebutkan, sekitar bulan April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.

Kemudian, sekitar 18 Mei terdakwa dengan menggunakan handphone kembali membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi ” Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam). Kemudian terdakwa juga menulis status di akun facebooknya yang berbunyi, “Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati”.

Akibat status ini menimbulkan kegaduhan dan protes dari elemen masyarakat, terutama dari kalangan Ormas Islam. JPU menilai, perbuatan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer pasal 156 a huruf a KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim/tik)

Terkait

Previous Post

Potret Kumuh Pasar Rengasdengklok yang Terbiarkan Abadi

Next Post

Bupati Diingatkan Optimalisasi PAD dan Realisasi Perbaikan Jalan ke Pelosok Desa

Next Post
Bupati Diingatkan Optimalisasi PAD dan Realisasi Perbaikan Jalan ke Pelosok Desa

Bupati Diingatkan Optimalisasi PAD dan Realisasi Perbaikan Jalan ke Pelosok Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Agustus 19, 2023
Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Juli 17, 2023
Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Agustus 19, 2023
Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Mei 24, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Catatan dari Panggung Karangligar Berdakwah Jilid IV. Kyai Mu’min : Tidak Mudah Cari Pemimpin Jujur dan Amanah

Catatan dari Panggung Karangligar Berdakwah Jilid IV. Kyai Mu’min : Tidak Mudah Cari Pemimpin Jujur dan Amanah

Oktober 1, 2023
Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

September 30, 2023
Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

September 30, 2023
Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

September 30, 2023

Recent News

Catatan dari Panggung Karangligar Berdakwah Jilid IV. Kyai Mu’min : Tidak Mudah Cari Pemimpin Jujur dan Amanah

Catatan dari Panggung Karangligar Berdakwah Jilid IV. Kyai Mu’min : Tidak Mudah Cari Pemimpin Jujur dan Amanah

Oktober 1, 2023
Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

September 30, 2023
Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

September 30, 2023
Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

September 30, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik