KARAWANG, TAKtik – Memasuki babak awal persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Aking Saputra di Pengadilan Negeri Karawang, bagi Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ahmad Rukhyat Hasby tidak lantas membuat kalangan aktivis di daerah ini melupakan kasus lain.
Ia yang biasa akrab dipanggil Uyan lebih mengajak para pemerhati pemerintahan di sini agar tidak terlena dengan kinerja aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Karawang, dalam memberantas kejahatan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor.
Hanya saja, Uyan tidak berani menyebut di antara kasus tipikor yang dimaksudkannya. “Saya yakin teman-teman yang selama ini getol menyuarakan gerakan anti korupsi lebih tahu, termasuk rekan-rekan media. Saya hanya berharap, gara-gara Aking Saputra ditahan dan kini mulai di sidang di Pengadilan Negeri, mereka berhenti berteriak mengkritisi kinerja Kejari terhadap pengungkapan kasus dugaan tipikor,” ujarnya.
Uyan juga berpendapat, proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Aking Saputra bisa jadi merupakan pengalihan isu agar di kalangan aktivis “terhibur” sementara waktu untuk tidak mengkritisi kejaksaan terkait pengungkapan kasus-kasus tipikor. Uyan membaca, sudah cukup lama pihak kejaksaan belum terdengar lagi kemampuannya dalam menangani kasus “kerah putih”.
“Atau memang sekarang ini Karawang sudah steril dari tipikor? Sedangkan kabar minor yang saya dengar selalu saja ada. Dari mulai hasil pengerjaan proyek pemkab seperti Jalupang yang sempat ‘heboh’ sampai persoalan perijinan, dimana info terkini katanya ada oknum PNS yang ditangkap polisi karena diduga menipu pengusaha terkait perijinan. Terus yang ditangani kejaksaan mana? Saya kira hal-hal semacam ini tetap harus dikawal bersama jika kita semua punya komitmen Karawang anti korupsi,” sentil Uyan lagi. (tik)