KARAWANG, TAKtik – Wakil Bupati Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari mengakui, akibat tidak ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) banyak lahan pertanian teknis berubah fungsi menjadi perumahan yang dibangun kalangan pengembang.
Untuk membatasi agar perubahan fungsi lahan tersebut tidak terus berlanjut, Jimmy yang mantan Ketua Pansus Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Karawang saat berada di DPRD yang kini menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2013, telah memerintahkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di bawah kendali sekda agar menentukan titik kordinat terhadap lahan yang bisa dibangun perumahan.
Yang sudah terlanjur menggunakan tanah sawah di beberapa kecamatan, Jimmy mempersilahkan tetap berlanjut. Namun dengan catatan, para pengembang diminta kesediaannya membangun akses jalan baru dan meningkatkan kapasitas jalan eksisting atau pelebaran jalan yang terintegrasi dengan jaringan jalan di sekitarnya.
Selanjutnya, pengembang diminta pula membangun sistem saluran drainase lingkungan pemukiman terpadu, menyediakan fasos/fasum yang dapat dinikmati warga perumahan dan warga sekitar. Membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), fasilitas publik, dan area rekreasi warga, selain instalasi air bersih serta ekonomi perdagangan, jasa, dan lain-lain.
Diakui pula oleh Kepala Bapeda Eka Sanatha, Pemkab Karawang hingga kini baru menerima penyerahan fasos/fasum dari pengembang 15 persen. Alasannya, masih banyak pengembang yang rumahnya belum terjual semua. Adapun mengenai penggunaan lahan teknis, Eka berpendapat lain. Bahwa pengembang membangun perumahan di atas tanah yang telah sesuai peruntukannya berdasarkan Perda RTRW.
“RDTR kan hanya per blok. Semua pasti akan mengikuti RTRW. Seperti halnya persawahan di belakang pemda, itu mengacu Perda RTRW tahun 1994. Hanya yang kami harapkan, pelaksanaan membangun perumahan sebaiknya dilakukan secara bertahap. Misal, habiskan yang di Klari dulu, baru Majalaya,” ujar Eka. Namun demikian, bagi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Ramon Wibawa Laksana, semua pengembang akan dievaluasi ulang dalam pemenuhan kewajibannya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perijinan. (tik)