KARAWANG, TAKtik – Penanganan perkara hukum oleh aparat penegak hukum di Karawang kembali menghenyakan publik setelah diketahui Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Mukarommah, Ustad Anom Suganda, Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar, Wawan, serta seorang warga Otih, ditahan Kejaksaan Negeri setempat.
Publik merasa, pihak Kejari telah ‘mengkriminalisasi’ ketiga orang tersebut yang dinilainya tidak berdosa. Indikasi itu terbaca dari sigapnya pihak kejaksaan menahan mereka. Di mana sikap yang sama nyaris tidak dilakukan terhadap kasus yang menyeret nama pengusaha berinisial AS yang kini jadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Tak urung seorang praktisi hukum senior Johson Panjaitan ikut angkat bicara. “Kasus ini telah mengusik marwah keimanan saudara-saudara kita yang muslim. Mereka terusik ketika Ketua DKM diperkarakan oleh orang luar terkait tanah wakaf masjid. Sejak awal saya sudah mengingatkan Kajari untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sebab, situasi di bawah sudah buruk. Masyarakat bereaksi keras saat tanah masjid diusik orang yang tidak jelas,” kata Johnson usai berdialog dengan Kepala Kejari, Sukardi beserta jajarannya, di Aula Kejari Karawang, Senin (6/11/2017).
Sebagai pengacara Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Karawang, Jhonson menegaskan pula, bahwa dirinya siap ikut memperjuangkan Ketua DKM dan warga yang disebutnya telah didzolimi penegak hukum tersebut. “Saya tanya Nurlela Margaret Manulang selaku pelapor kasus ini siapa? Tapi Kejari tidak menggubris perkataan saya,” ungkapnya.
Hasil penelusuran Johson, camat sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) tidak pernah diperiksa penyidik. Demikian halnya pelapor yang memperkarakannya. Namun demikian, Jonshon mengapresiasi langkah Kajari Sukardi yang langsung memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum untuk membuat surat penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka dengan mempertimbangkan aspek sosialnya.
Perkara ini mencuat setelah Kejari Karawang menahan ketua DKM dan kades tersebut yang dinyatakannya cukup bukti selaku tersangka dugaan memalsukan surat tanah yang telah dibangunkan Masjid Al-Mukarommah, (31/10/2017). Termasuk Otih selaku pemberi wakafnya. Mereka dilaporkan oleh Nurlela Margaret yang mengaku pemilik akta autentik atas lahan wakaf ini. (tim/tik)