KARAWANG, TAKtik – Dalam sebulan terakhir di wilayah Desa Karangligar, Karangmulya, Mulyajaya, Mekarmulya, dan Parungsari Kecamatan Telukjambe Barat, sedang marak berkeliarannya para calo tanah yang dikabarkan punya tugas khusus dari si pemilik uang untuk melakukan pembelian tanah sawah besar-besaran di kelima desa tersebut.
Informasi yang diterima TAKtik dari sejumlah pemilik sawah, tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka rata-rata ditawar paling tinggi Rp 140 ribu per meter persegi. “Calo atau orang penghubungnya dari warga sini juga. Katanya mereka ditarget harus berhasil membebaskan lahan sawah seluas 2500 hektar. Tidak tahu pasti ini nanti buat apa. Kabarnya sih pembelinya perusahaan besar yang biasa bermain properti,” ungkap sumber TAKtik yang meminta identitasnya tidak ditulis.
Sumber memberitahu pula, calon pembeli tidak hanya menggunakan calo atau biong (sebutan lain dari calo tanah yang familiar di kalangan masyarakat) dari warga setempat, namun melibatkan juga kepala desa di masing-masing wilayah desanya. “Biong seringkali datang ke warga pemilik sawah yang berniat menjualnya dengan membawa uang panjar (uang tanda jadi). Harga di lapangan memang beragam. Tapi rata-rata mereka mematok harga pembelian Rp 140 ribu per meter,” ungkap sumber.
Kabar lain menyebutkan, kalangan biong ditarget ‘bos’-nya untuk mendapatkan pembelian dengan harga tertinggi yang dipatoknya itu hingga tanggal 20 Desember 2017. Apabila target belum terpenuhi, sumber TAKtik mengaku mendapat bocoran info, bahwa sangat dimungkinkan standar harga pembelian bisa naik lagi di atas Rp 140 ribu per meternya. Hal lain yang sedang ramai menjadi bahan perbincangan warga, lahan yang berada di bibir bantaran Cibeet pun kini laku dijual.
Seorang pemerhati perkembangan Karawang, Cepyan Lukman Hakim, menyebut, mulai maraknya pemilik modal turun membidik lahan di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat bisa jadi kondisi ini makin memperkuat indikasi bakal segera ada perubahan tata ruang di daerah ini menjadi pengembangan area bisnis, jasa, perkantoran, hingga perumahan.
“Seiring dibangunnya jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung dengan ada satu stasiunnya di wilayah Kabupaten Karawang, ini bukan mustahil bakal dijadikan momentum bagi Pemkab Karawang sendiri untuk merubah Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Nomor 2 Tahun 2013. Hal ini pula yang kemudian ditangkap calon investor menjadi peluang buat investasi,” ujar Cepyan. (tik)