• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Ada ‘Restu Jadi’ Calon Kadishub?

by
Desember 3, 2017
in Politik
0
Ada ‘Restu Jadi’ Calon Kadishub?

KARAWANG, TAKtik – Di tengah penundaan mutasi dan pengisian ratusan kursi kosong dari pejabatnya di lingkungan Pemkab Karawang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat masih memproses seleksi kenaikan eselon dari eselon III menjadi eselon II bagi empat orang kandidatnya.

Kendati hanya satu orang yang dibutuhkan untuk naik eselon tersebut. Ini diperuntukan mengisi kursi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang telah ditinggal pejabat sebelumnya karena meninggal dunia. “Sementara ini baru ada empat orang pejabat eselon III yang ikut mendaftar buat calon Kadishub sejak dibuka tanggal 23 Oktober 2017. Penutupan pendaftarannya tanggal 4 Desember 2017,” jelas Kepala Bidang Pengembangan Pegawai ASN pada BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, kepada koresponden TAKtik, Minggu (3/12/2017).

Hanya saja, Jajang belum berani menyebut keempat nama pejabat itu yang ikut ‘mengadu nasib’. Sedangkan info yang diterima TAKtik, satu orang di antaranya adalah Nunu Nugraha yang hingga kini masih menjabat sekretaris Dishub. Sementara kabar minor yang seringkali muncul, seleksi calon kepala dinas atau biasa disebut lelang jabatan, bukan mustahil di antara kandidat sudah ‘tersimpan’ nama yang mendapat ‘restu jadi’ dari pemilik hak prerogatif.

“Kami berharap siapapun yang mengisi jabatan Kadishub merupakan yang terbaik dari yang baik,” kata Jajang singkat. Selanjutnya, ia dari sisi normatif mengemukakan, tahapan seleksi dengan tes kesehatan, kejiwaan, hingga tes narkoba. Dan dasar seleksi calon Kadishub ini, disebutkannya, adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta surat dari Ketua Komisi ASN Nomor B-2704/KASN/10/2017 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Karawang. (tim/tik)

Previous Post

Pelamar Calon Direksi PDAM Tirta Tarum Karawang Banyak dari Luar Daerah. Bagaimana Sikap Bupati?

Next Post

Berburu Kursi Kepala Dishub Karawang

Next Post
Berburu Kursi Kepala Dishub Karawang

Berburu Kursi Kepala Dishub Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik