KARAWANG, TAKtik – Korban mutilasi yang diduga kuat dihabisi oleh suaminya sendiri terakhir bekerja sebagai marketing Meikarta. Dan sebelum menikah, korban pernah aktif jadi pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke yang ada di bilangan jalan interchange Karawang Barat.
Selama menjadi PL, korban dikenal bernama samaran Nindy atau Desi Wulandari. Namanya juga berbeda saat korban menggunakan akun facebooknya, yakni Sinok Sizuka. Sedangkan nama aslinya sesuai KTP adalah Siti Saidah, beralamat di Kampung Mejarjaya RT.03/01 Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Identitas korban terkuak dari hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran Polres Karawang sejak korban ditemukan di Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya, 7 Desember 2017. “Setelah bagian tubuh korban ditemukan, kami terus menggali informasi dari berbagai pihak,” ungkap Wakapolres Karawang, M. Rano Hadianto, Kamis pagi (14/12/2017), di Mapolresnya.
Apa yang dilakukan pelaku usai menghabisi istrinya pada tanggal 3 Desembe 2017 sekitar jam 20.30 wib? Rano beberkan, mayat korban sempat disimpan pelaku selama dua malam di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur. Dan jasad korban disembunyikan di kolong tempat tidur.
“Esoknya pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja. Setibanya di rumah kontrakan, pelaku memutilasi korban dimulai dengan memotong bagian kepala, kemudian kedua kaki korban. Pada hari itu juga potongan kepala dan kaki dibuang pelaku di sekitar Curug Cigentis, Gunung Sanggabuana, Kecamatan Tegalwaru. Sebagian tubuh korban tetap disembunyikan di dalam rumah kontrakan,” ungkap Rano.
Hari berikutnya, 6 Desember 2017, sisa bagian tubuh lain dibuang pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang diakuinya dapat pinjam dari tetangganya. Pelaku memilih tempat lain yang lebih jauh. Yakni, ke semak-semak di wilayah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya. Aksi sadis pelaku menyirami potongan tubuh korban dengan bensin yang sengaja ia bawa pakai botol bekas minuman ringan.
“Pelaku kemudian membakar bagian tubuh itu hingga gosong,” jelas Rano sambil mengatakan pula, bahwa pelaku dijerat KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan acaman paling berat hukuman mati, seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara. (tim/tik)