• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Inilah Profesi Korban Mutilasi dan Cara Pelaku Menghabisi Istrinya

by
Desember 14, 2017
in Kriminal
0
Inilah Profesi Korban Mutilasi dan Cara Pelaku Menghabisi Istrinya
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Korban mutilasi yang diduga kuat dihabisi oleh suaminya sendiri terakhir bekerja sebagai marketing Meikarta. Dan sebelum menikah, korban pernah aktif jadi pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke yang ada di bilangan jalan interchange Karawang Barat.

Selama menjadi PL, korban dikenal bernama samaran Nindy atau Desi Wulandari. Namanya juga berbeda saat korban menggunakan akun facebooknya, yakni Sinok Sizuka. Sedangkan nama aslinya sesuai KTP adalah Siti Saidah, beralamat di Kampung Mejarjaya RT.03/01 Desa Gunungmulya,  Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Identitas korban terkuak dari hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran Polres Karawang sejak korban ditemukan di Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya, 7 Desember 2017. “Setelah bagian tubuh korban ditemukan, kami terus menggali informasi dari berbagai pihak,” ungkap Wakapolres Karawang, M. Rano Hadianto, Kamis pagi (14/12/2017), di Mapolresnya.

Apa yang dilakukan pelaku usai menghabisi istrinya pada tanggal 3 Desembe 2017 sekitar jam 20.30 wib? Rano beberkan, mayat korban sempat disimpan pelaku selama dua malam di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur. Dan jasad korban disembunyikan di kolong tempat tidur.

“Esoknya pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja. Setibanya di rumah kontrakan, pelaku memutilasi korban dimulai dengan memotong bagian kepala,  kemudian kedua kaki korban. Pada hari itu juga potongan kepala dan kaki dibuang pelaku di sekitar Curug Cigentis, Gunung Sanggabuana, Kecamatan Tegalwaru. Sebagian tubuh korban tetap disembunyikan di dalam rumah kontrakan,” ungkap Rano.

Hari berikutnya, 6 Desember 2017, sisa bagian tubuh lain dibuang pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang diakuinya dapat pinjam dari tetangganya. Pelaku memilih tempat lain yang lebih jauh. Yakni, ke semak-semak di wilayah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya. Aksi sadis pelaku menyirami potongan tubuh korban dengan bensin yang sengaja ia bawa pakai botol bekas minuman ringan.

“Pelaku kemudian membakar bagian tubuh itu hingga gosong,” jelas Rano sambil mengatakan pula, bahwa pelaku dijerat KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan acaman paling berat hukuman mati, seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara. (tim/tik)

Terkait

Previous Post

Pelaku Mutilasi Wanita itu Suaminya Sendiri?

Next Post

Aking Saputra Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Next Post
Aking Saputra Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Aking Saputra Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Senin, 4 Desember 2023, Aep Dilantik Jadi Bupati Karawang yang Definitif

Senin, 4 Desember 2023, Aep Dilantik Jadi Bupati Karawang yang Definitif

Desember 2, 2023
Kades Sukaluyu Hj. Lina Herlina : Saya Ambil Langkah Tegas Bagi yang Merusak Nama Baik Desa Kami

Kades Sukaluyu Hj. Lina Herlina : Saya Ambil Langkah Tegas Bagi yang Merusak Nama Baik Desa Kami

November 6, 2023
Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Agustus 19, 2023
Mari Fitriana Terpilih Jadi Ketua KPU Karawang Periode 2023-2028

Mari Fitriana Terpilih Jadi Ketua KPU Karawang Periode 2023-2028

Oktober 31, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Usai Didemo, Kajari Karawang Pastikan Akan Ada Kasus Tipikor yang Diungkapnya?

Usai Didemo, Kajari Karawang Pastikan Akan Ada Kasus Tipikor yang Diungkapnya?

Desember 8, 2023
Komisi I DPRD Karawang : Jangan Tambah Problem Baru soal Lingkungan dengan Black Zone

Komisi I DPRD Karawang : Jangan Tambah Problem Baru soal Lingkungan dengan Black Zone

Desember 8, 2023
Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Desember 8, 2023
H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

Desember 7, 2023

Recent News

Usai Didemo, Kajari Karawang Pastikan Akan Ada Kasus Tipikor yang Diungkapnya?

Usai Didemo, Kajari Karawang Pastikan Akan Ada Kasus Tipikor yang Diungkapnya?

Desember 8, 2023
Komisi I DPRD Karawang : Jangan Tambah Problem Baru soal Lingkungan dengan Black Zone

Komisi I DPRD Karawang : Jangan Tambah Problem Baru soal Lingkungan dengan Black Zone

Desember 8, 2023
Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Desember 8, 2023
H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

Desember 7, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik