KARAWANG, TAKtik – Terdakwa kasus penistaan agama, Aking Saputra, akhirnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Senin (18/12/2017).
Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menginginkan Aking dipenjara 1 tahun enam bulan. Majelis Hakim yang diketuai Surachmat menilai, Aking terbukti melanggar Pasal 156 a tentang penodaan agama. Atas dasar itu, terdakwa harus menjalani hukuman sesuai vonis.
Namun demikian, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk melakukan
perlawan hukum ke jenjang peradilan yang lebih tinggi. Namun, dalam persidangan tersebut, Aking tidak terdengar menerima atau akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Majelis hakim akhirnya mengetuk palu, sebagai tanda sidang ditutup. Meski begitu majelis hakim memberi waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu mendapat perhatian besar dari Forum Masyarakat Karawang (FMK) yang turun menyaksikan hingga di luar gedung Pengadilan. “Bicara puas, tentu tidak. Tapi kami menerima apa yang telah diputuskan majelis hakim. Paling tidak, kasus ini jadi pembelajaran untuk Aking,” ujar juru bicara FMK, Cepyan Lukman Hakim.
Usai vonis dijatuhkan majelis hakim, massa FMK sempat bergerak menuju sekretariat MUI Kabupaten Karawang di Kompleks Masjid Al-Jihad. Mereka meminta penjelasan kepada beberapa orang pengurus MUI ini yang dianggap telah berupaya membela Aking selama persidangan digelar. (tim/tik)