• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Periodesasi Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Lagi?

by
Januari 4, 2018
in Hukum
0
Periodesasi Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Lagi?

KARAWANG, TAKtik – Masa periodesasi kepala sekolah yang habis pada tahun 2018 untuk sementara ditunda pelengserannya. Kebijakan ini diambil sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur lebih lanjut atas keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.

“Adanya regulasi baru ini menempatkan guru yang diperbantukan menjadi kepala sekolah punya tanggungjawab lebih besar. Dan posisi jabatan sebagai kepala sekolah juga kini tidak lagi terbatas pada periodesasi. Mereka setiap tahun bisa saja dicopot jabatannya apabila dalam penilaian tanpa prestasi berdasarkan standarisasi evaluasi yang diberlakukan,” jelas Kabid SMP pada Disdikpora Karawang, Nandang Mulyana.

Selain itu, ia mengutif, bahwa PP 19/2017 menghilangkan fungsi edukasi bagi kepala sekolah. Sehingga fungsi itu sekarang hanya fungsi manajerial, kewirausahaan, dan pengawasan. Dengan demikian, Nandang pahami, kewajiban setiap kepala sekolah untuk tetap ikut mengajar siswanya di ruang kelas sudah tidak lagi melekat selain fokus terhadap tiga fungsi lainnya.

Bagaimana cara menilai prestasi setiap kepala sekolah? “Kita di Karawang ini telah membuat delapan standar penilaian guna mengukur layak atau tidak layaknya kepala sekolah dipertahankan dari jabatannya. Penilaian sebagai evaluasi kinerja tersebut dilakukan setiap tahun. Standarisasi penilaian bisa jadi di setiap daerah berbeda. Karena daerah diberikan kewenangan membuatnya. Tapi pada prinsipnya sama secara nasional,” urai Nandang.

Di antara kedelapan standarisasi itu, Nandang menyebut, adalah standar isi, proses, sarana/prasarana, kurikulum, hingga kesiswaan. Ia menyebut misal, kepala sekolah dinyatakan berhasil mendapatkan poin tertinggi apabila mampu menciptakan guru berprestasi, baik skala kabupaten, provinsi, maupun pusat. Begitu pula mampu melahirkan siswa-siswi terbaiknya, berhasil membangun sarana/prasarana sekolah tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, keberadaan kepala sekolah di lingkungan kerjanya tidak bermasalah. Mampu membangun komunikasi positif dengan berbagai pihak, terutama dengan para guru, stafnya, siswa, Komite Sekolah, hingga orang tua siswa. Mampu menjadi leader yang kreatif, inovatif, serta selalu mencari terobosan dalam membangun dan mengembangkan unggulan di sekolahnya,” tandas Nandang. (tik)

Previous Post

8 Kepala SKPD di Pemkab Karawang Terancam Kena Sanksi Terkait Minimnya Penyerapan Anggaran

Next Post

Awal 2018 Bakal Ada PNS Dipecat dan Pejabat Diturunkan dari Jabatannya?

Next Post
Awal 2018 Bakal Ada PNS Dipecat dan Pejabat Diturunkan dari Jabatannya?

Awal 2018 Bakal Ada PNS Dipecat dan Pejabat Diturunkan dari Jabatannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik