KARAWANG, TAKtik – Menghadapi Pilkada Jawa Barat 2018 masih banyak warga Kabupaten Karawang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilik hak pilih, nyatanya hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bahkan suket pun atau KTP sementara saat sulitnya mendapatkan blanko KTP-el juga masih ada yang belum punya.
Inikah di antara korban dari anggaran pengadaan KTP-el yang dikorupsi? Bagaimana potensi pengaruhnya terhadap data pemilih di Pilkada 2018 maupun Pemilu dan Pilpres 2019? “Data Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang diterima dari Kemendagri melalui Disdukcapil masih muncul data yang kurang akurat. Temuan kami di antaranya, ada perbedaan alamat antara KK (Kartu Keluarga) dengan KTP-el,” ungkap Divisi SDM dan Organisasi pada Panwaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya, Senin (22/1/2018)
Temuan itu, Suryana katakan, selama tiga hari terakhir KPU Karawang melalui PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) hak pilih. Munculnya data kependudukan yang kurang akurat tersebut, Panwaslu menghimbau masyarakat agar memberikan data diri yang benar sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercatat di KK. Suryana membaca, kondisi ini berpotensi kearah pelanggaran. Yakni, adanya pemilih ganda akibat data pemilih yang invalid, bahkan bisa jadi muncul data pemilih yang tidak dikenal.
“Kalau dalam tahapan coklit ada yang tidak beres, misalnya sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 177, yang bersangkutan terancam terjerat pidana penjara paling singkat 3 bulan, paling lama 12 bulan. Denda paling sedikit Rp 3 juta, paling banyak Rp 12 juta,” wanti-wanti Suryana.
Pihaknya mengingatkan pula, pemutakhiran data pemilih merupakan pintu gerbang utama dari semua tahapan Pilkada, Pemilu, maupun Pilpres. “Jangan sampai hal ini dipermasalahkan pada saat usai perhitungan suara dari setiap pesta demokrasi. Keterlibatan semua pihak, baik masyarakat, pengurus dan kader partai politik, atau bahkan pemerintah daerah sendiri dalam pemutakhiran data pemilih, perlu sama-sama turut memantau,” tandasnya. (tim/tik)