KARAWANG, TAKtik – Harga makanan yang dipesan melalui katering di Karawang bisa dipastikan bakal naik. Ini seiring ada penyesuaian tarif pajak daerah pada tahun anggaran 2018.
“Pajak daerah untuk katering tidak dibebankan kepada pengusahanya. Namun menjadi tanggungjawab konsumen, terutama dari perusahaan yang memesan makanan dari katering. Makanya, para pengusaha katering tidak perlu khawatir atas perubahan pengenaan pajaknya,” jelas Bupati Cellica Nurrachadiana saat menyosialisasikan pajak katering di salah satu hotel berbintang di wilayah Karawang Barat, Rabu (24/1/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, penyesuaian pajak daerah terhadap produk katering untuk menggenjot target pendapatan asli daerah (PAD). Karena target Rp 17 miliar pada tahun anggaran 2017 di sektor ini mampu tercapai hingga 100 persen lebih. Dengan demikian, Cellica menganggap wajar jika yang baik tersebut targetnya dirasionalkan berdasarkan potensi yang tersedia.
“Tren pencapaian target pajak katering setiap tahunnya terus membaik. Ini berarti potensinya luar biasa hingga masih bisa ditingkatkan target PAD-nya. Dan memasuki tahun anggaran 2018, target itu kita naikan Rp 20 miliar. Apalagi kondisi di lapangan, pengusaha katering di Karawang terus tumbuh seiring makin membaiknya sektor industri,” ulas Cellica.
Sambung dia, pengenaan pajak katering yang berlaku saat ini hanya 10 persen dari nominal penjualan. Cellica juga menghimbau pengusaha katering dari luar tapi memiliki pelanggan di Karawang untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di daerah ini. Dengan demikian, pajaknya bisa masuk ke kas daerah Karawang untuk manfaat peningkatan
kesejahteraan masyarakat Karawang sendiri. (tim/tik)