KARAWANG, TAKtik – Rencana mutasi di lingkungan Pemkab Karawang yang sedianya akan digelar tanggal 31 Januari 2018, akhirnya kembali diundur hingga baru bisa dilaksanakan pada tanggal 2 Pebruari 2018.
Pengunduran jadwal ini, kata Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Asep Aang Rahmatullah, karena masih belum rampungnya mempersiapkan perubahan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pertanian, termasuk memperjelas penyesuaian masa transisi status RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, soal teknis pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan status RSUD akan ada Peraturan Presiden yang hingga kini belum terbit. Namun di Surat Ditjen Otonomi Daerah disebutkan, masa penyesuaian 2 tahun sejak PP tersebut diundangkan. Kalimat dua tahun ini memang terkesan multi tafsir. Ini perlu kejelasan,” kata Aang.
Dikemukakan pula oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Karawang, Teny Juliantini, bahwa amanat PP 18/2016 mengharuskan RSUD dijabat pegawai fungsional. Dimana posisi direkturnya tidak lagi diisi pejabat struktural eselon II. “Direktur RSUD diangkat dari pegawai fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Posisi RSUD nantinya di bawah tanggungjawab Dinas Kesehatan,” jelasnya. (tik)