KARAWANG, TAKtik – Data penerima beras sejahtera (rastra) masih bisa dirubah apabila ditemukan perubahan status keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal itu dijelaskan Wakil Bupati Ahmad ‘Jimny’ Zamakhsari di hadapan para kepala desa yang dikumpulkannya di aula Gedung Singaperbangsa, Kamis (1/2/2018). Karena selama ini di kalangan kades muncul reaksi setelah diketahui data KPM dianggap tidak sesuai kondisi ril di lapangan.
Di khawatirkan kalangan kades yang bereaksi itu, data tak sesuai tersebut bisa memicu reaksi warga miskinnya yang tidak kebagian jatah beras gratis dari Kementerian Sosial. “Kalau saya baca di juklak/juknisnya, data KPM masih bisa dirubah. Misalnya, warga yang tadinya miskin, sekarang kemampuan ekonominya sudah membaik,” papar Jimmy.
Bisa pula perubahan data KPM dilakukan, Jimmy pahami, tatkala ada keluarga yang layak menerima bantuan tapi belum tercover. Dikatakannya, sekarang tinggal koordinasi saja antara Dinas Sosial Karawang bersama Sub Divre Bulog setempat dengan melibatkan para kades di lapangan.
“Para kades pun selama melakukan pendataan ulang harus melibatkan TKKS (Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan) maupun tokoh masyarakat. Verifikasinya harus benar-benar akurat dan akuntabel. Tidak boleh memiliki kepentingan apapun. Sehingga data KPM tambahan yang kita usulkan tanpa masalah,” wanti-wanti Jimmy.
Data yang menuai reaksi, Kabupaten Karawang mendapatkan kuota untuk 145.317 KPM. Jika pun muncul data tambahan yang signifikan mendapat persetujuan Kementerian Sosial, Kepala Sub Divre Bulog Karawang-Bekasi, Muhammad Syaukani, merasa tidak masalah. Karena stok beras medium peruntukan rastra sangat mencukupi.
“Malah kita di sini ikut membantu kebutuhan daerah lain. Sebelumnya, hingga akhir Januari lalu, rastra untuk Kabupaten Karawang telah
tersalurkan 50 persen. Sebelum 25 Pebruari ini diharapkan sudah tersalurkan semuanya,” yakinnya. (tik)