KARAWANG, TAKtik – Lahirnya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah yang mengatur keberadaan UPTD harus dievaluasi.
Ini dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Karawang, Teny Juliantini. Uniknya, esensi Permendagri ini usulannya harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. “Konsultasi mengenai evaluasi UPTD wajib disertai kajian akademis, rasio belanja pegawai, dan ABK (Analisis Beban Kerja),” jelasnya.
Sekarang ini pun, lanjut Teny, UPTD yang bisa dipertahankan terbagi dua klasifikasi dengan istilah kelas. Yakni, UPTD kelas A untuk lingkup tugas dan fungsinya dua atau lebih di wilayah kerja lebih dari satu kecamatan. Beban kerjanya efektif di atas 10 ribu jam per tahun. Sedangkan UPTD kelas B, beban kerjanya antara 5 sampai 10 ribu jam per tahun.
“UPTD kelas A dijabat eselon IVa dan Subag Tata Usaha eselon IVb. Di bawahnya jabatan fungsional. Sedangkan UPTD kelas B hanya ada kepalanya saja dari eselon IVb tanpa Tata Usaha. Dan syarat UPTD ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan, puskesmas, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah. Itu diatur tersendiri serta tidak mengacu ke tipologi (kelas),” rinci Teny.
Selain itu, dia uraikan pula, bahwa UPTD sekarang pelaksanaan teknis operasionalnya bukan koordinasi lagi, penyediaan barang dan jasa secara terus menerus, harus memberikan kontribusi dan manfaat langsung kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan, serta punya jabatan fungsional teknis.
“Awal Desember 2017 kita sudah menyampaikan ke Pemprov Jabar. Tanggal 3 Januari 2018 keluar Surat Gubernur Nomor 061/29/ORG tentang Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemkab Karawang. Sedangkan UPTD Dinas Pendidikan yang tidak direkomendasi. Alasannya, ini tidak memenuhi kriteria pembentukan UPTD, khususnya kegiatan teknis operasional,” kutif Teny.
Jika dengan pertimbangan tertentu membutuhkan unit kerja yang koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, sambung Teny, maka bupati dapat membentuk koordinator wilayah (korwil). Lebih tegas lagi, gubernur juga memperingatkan, bila ada UPTD tanpa rekomendasi pemprov dinyatakan ilegal. (tik)