• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Ada UPTD Baru, Dibubarkan, dan Ilegal? Kenapa?

by
Februari 2, 2018
in Politik
0
Ada UPTD Baru, Dibubarkan, dan Ilegal? Kenapa?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Lahirnya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah yang mengatur keberadaan UPTD harus dievaluasi.

Ini dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Karawang, Teny Juliantini. Uniknya, esensi Permendagri ini usulannya harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. “Konsultasi mengenai evaluasi UPTD wajib disertai kajian akademis, rasio belanja pegawai, dan ABK (Analisis Beban Kerja),” jelasnya.

Sekarang ini pun, lanjut Teny, UPTD yang bisa dipertahankan terbagi dua klasifikasi dengan istilah kelas. Yakni, UPTD kelas A untuk lingkup tugas dan fungsinya dua atau lebih di wilayah kerja lebih dari satu kecamatan. Beban kerjanya efektif di atas 10 ribu jam per tahun. Sedangkan UPTD kelas B, beban kerjanya antara 5 sampai 10 ribu jam per tahun.

“UPTD kelas A dijabat eselon IVa dan Subag Tata Usaha eselon IVb. Di bawahnya jabatan fungsional. Sedangkan UPTD kelas B hanya ada kepalanya saja dari eselon IVb tanpa Tata Usaha. Dan syarat UPTD ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan, puskesmas, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah. Itu diatur tersendiri serta tidak mengacu ke tipologi (kelas),” rinci Teny.

Selain itu, dia uraikan pula, bahwa UPTD sekarang pelaksanaan teknis operasionalnya bukan koordinasi lagi, penyediaan barang dan jasa secara terus menerus, harus memberikan kontribusi dan manfaat langsung kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan, serta punya jabatan fungsional teknis.

“Awal Desember 2017 kita sudah menyampaikan ke Pemprov Jabar. Tanggal 3 Januari 2018 keluar Surat Gubernur Nomor 061/29/ORG tentang Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemkab Karawang. Sedangkan UPTD Dinas Pendidikan yang tidak direkomendasi. Alasannya, ini tidak memenuhi kriteria pembentukan UPTD, khususnya kegiatan teknis operasional,” kutif Teny.

Jika dengan pertimbangan tertentu membutuhkan unit kerja yang koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, sambung Teny, maka bupati dapat membentuk koordinator wilayah (korwil). Lebih tegas lagi, gubernur juga memperingatkan, bila ada UPTD tanpa rekomendasi pemprov dinyatakan ilegal. (tik)

Terkait

Previous Post

Karawang Sepakat Data Ulang Penerima Rastra. Kemensos Bakal Setuju?

Next Post

Cellica Marah Ada Oknum Pejabat ‘Beli’ Jabatan?

Next Post
Cellica Marah Ada Oknum Pejabat ‘Beli’ Jabatan?

Cellica Marah Ada Oknum Pejabat 'Beli' Jabatan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Agustus 19, 2023
Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Juli 17, 2023
Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Agustus 19, 2023
Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Mei 24, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

September 21, 2023
Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

September 20, 2023
Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

September 20, 2023
Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

September 19, 2023

Recent News

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

September 21, 2023
Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

September 20, 2023
Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

September 20, 2023
Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

September 19, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik