TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Ada UPTD Baru, Dibubarkan, dan Ilegal? Kenapa?

by
Februari 2, 2018
in Tak Berkategori
0
Ada UPTD Baru, Dibubarkan, dan Ilegal? Kenapa?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Lahirnya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah yang mengatur keberadaan UPTD harus dievaluasi.

Ini dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Karawang, Teny Juliantini. Uniknya, esensi Permendagri ini usulannya harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. “Konsultasi mengenai evaluasi UPTD wajib disertai kajian akademis, rasio belanja pegawai, dan ABK (Analisis Beban Kerja),” jelasnya.

Sekarang ini pun, lanjut Teny, UPTD yang bisa dipertahankan terbagi dua klasifikasi dengan istilah kelas. Yakni, UPTD kelas A untuk lingkup tugas dan fungsinya dua atau lebih di wilayah kerja lebih dari satu kecamatan. Beban kerjanya efektif di atas 10 ribu jam per tahun. Sedangkan UPTD kelas B, beban kerjanya antara 5 sampai 10 ribu jam per tahun.

“UPTD kelas A dijabat eselon IVa dan Subag Tata Usaha eselon IVb. Di bawahnya jabatan fungsional. Sedangkan UPTD kelas B hanya ada kepalanya saja dari eselon IVb tanpa Tata Usaha. Dan syarat UPTD ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan, puskesmas, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah. Itu diatur tersendiri serta tidak mengacu ke tipologi (kelas),” rinci Teny.

Selain itu, dia uraikan pula, bahwa UPTD sekarang pelaksanaan teknis operasionalnya bukan koordinasi lagi, penyediaan barang dan jasa secara terus menerus, harus memberikan kontribusi dan manfaat langsung kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan, serta punya jabatan fungsional teknis.

“Awal Desember 2017 kita sudah menyampaikan ke Pemprov Jabar. Tanggal 3 Januari 2018 keluar Surat Gubernur Nomor 061/29/ORG tentang Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemkab Karawang. Sedangkan UPTD Dinas Pendidikan yang tidak direkomendasi. Alasannya, ini tidak memenuhi kriteria pembentukan UPTD, khususnya kegiatan teknis operasional,” kutif Teny.

Jika dengan pertimbangan tertentu membutuhkan unit kerja yang koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, sambung Teny, maka bupati dapat membentuk koordinator wilayah (korwil). Lebih tegas lagi, gubernur juga memperingatkan, bila ada UPTD tanpa rekomendasi pemprov dinyatakan ilegal. (tik)

Previous Post

Karawang Sepakat Data Ulang Penerima Rastra. Kemensos Bakal Setuju?

Next Post

Cellica Marah Ada Oknum Pejabat ‘Beli’ Jabatan?

Next Post
Cellica Marah Ada Oknum Pejabat ‘Beli’ Jabatan?

Cellica Marah Ada Oknum Pejabat 'Beli' Jabatan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Karawang : Cellica atau Demokrat yang “Diberangus”?

Di Karawang : Cellica atau Demokrat yang “Diberangus”?

Juli 26, 2022
Oma Terima Dampingi Pendi. Hasil Islah?

Oma Terima Dampingi Pendi. Hasil Islah?

Juli 27, 2022
Hoerudin yang “Tersingkir” Setelah Ada Kompromi?

Hoerudin yang “Tersingkir” Setelah Ada Kompromi?

Juli 31, 2022
Pendi Anwar : Cellica dengan DPP Demokrat Sudah Bangun Komitmen. Apa Tuh?

Pendi Anwar : Cellica dengan DPP Demokrat Sudah Bangun Komitmen. Apa Tuh?

Juli 27, 2022
Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

0
Ada PNS Anggota HTI di Karawang?

Ada PNS Anggota HTI di Karawang?

0

Mensos Ngasih Uang Buat Jualan Kue

0
Motor Mudik Diangkut Gratis

Motor Mudik Diangkut Gratis

0
Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Agustus 8, 2022
Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Agustus 6, 2022
Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Agustus 5, 2022
Investasi di Karawang Mulai (Kembali) Pulih? Adakah Pengaruhnya ke Pasar Tenaga Kerja?

Investasi di Karawang Mulai (Kembali) Pulih? Adakah Pengaruhnya ke Pasar Tenaga Kerja?

Agustus 4, 2022

Recent News

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Agustus 8, 2022
Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Agustus 6, 2022
Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Agustus 5, 2022
Investasi di Karawang Mulai (Kembali) Pulih? Adakah Pengaruhnya ke Pasar Tenaga Kerja?

Investasi di Karawang Mulai (Kembali) Pulih? Adakah Pengaruhnya ke Pasar Tenaga Kerja?

Agustus 4, 2022
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.