KARAWANG, TAKtik – Di tengah gencarnya pemerintah di daerah mengkampanyekan program Citarum Harum, ada yang berbeda perhatiannya terhadap nasib sungai Cibeet? Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui foto udara, beberapa waktu lalu, telah mendapatkan bukti bila sungai besar ini sudah masuk kategori rusak parah dari hulu hingga hilir.
Belum lagi di kalangan aktivis lingkungan, baik Pepeling di Karawang maupun Sekoci di Bekasi, seringkali meng-upload hasil temuannya via media sosial bahwa ada pipa besar maupun got saluran pembuang yang mengeluarkan cairan diduga mengandung limbah berbahaya. Bahkan aksi terkini Sekoci dengan menyertakan aparat terkait di pemkab setempat, sempat menutup saluran pembuang limbah cair yang ditudingnya tanpa proses IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dari Rest Area 39 tol Jakarta-Cikampek, Jum’at (16/2/2018).
Hanya saja, pihak DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang tidak ikut turun pada aksi Sekoci kendati keberadaan Rest Area 39 itu berada di wilayah Kabupaten Karawang. “Kita memang sempat diminta sama-sama turun. Cuma dari temen-temen aktivis lingkungan di sini yang menjadi mitra kita menyarankan untuk tidak perlu ikut bareng. Karena kita pun sama, punya tim patroli Cibeet dari kalangan aktivis lingkungan setempat,” dalih Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, Rabu (21/2/2018).
Pada sisi lain, dari kerusakan parah Sungai Cibeet yang belum terjamah perbaikan hingga kini, airnya seringkali meluap saat curah hujan tinggi di hulu sungai ini. Luapan air Cibeet tersebut yang menjadi korban adalah warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Di perkampungan penduduk ini rutin tergenang banjir setiap tahunnya sejak 2007. Pemkab Karawang sendiri belum berbuat nyata untuk memberikan solusi bagaimana mengakhiri bencana banjir rutin tersebut. Apalagi, bila benar, ada pembiaran limbah cair lainnya yang masuk kategori berbahaya dibuang bebas ke Sungai Cibeet (?).
Sebelumnya pula (23/1/2018), tim dari Kementerian Lingkungan Hidup turun ke lokasi pembuangan limbah plastik yang diduga kuat mengandung B3 (bahan beracun berbahaya) di Dusun Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Limbah plastik seberat 78 ton tersebut, Kapolres Karawang Hendy F. Kurniawan sempat mengungkap, awalnya akan didaur ulang menjadi bijih plastik di sebuah pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Namun, sebelum diangkut ke pabrik, limbah plastik itu akan dicuci terlebih dahulu di aliran sungai Cibeet. Saat itu, tim dari Kementerian LH telah mengambil sejumlah sampel plastik serta sisa-sisa bahan kimia yang masih menempel pada plastik ini. Langkah serupa sudah pula dilakukan tim dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan tim Gegana Brimob. Hasilnya, tim menemukan bongkahan bahan kimia yang biasa dipakai untuk membuat bahan peledak. (tim/tik)