KARAWANG, TAKtik – Ketua Panwaslu Karawang, Syarif Hidayat, mengaku telah mencium indikasi dugaan pelanggaran kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat di wilayah tugas pemantauannya.
Namun untuk memastikan benar atau tidaknya indikasi kearah pelanggaran itu, pihaknya masih menelaah dengan hasil temuan timnya di lapangan. “Kami belum bisa memastikan dulu sebuah bentuk pelanggaran kampanye tanpa telaahan antara fakta dan ketentuan aturannya. Temuan dari rekan-rekan Panwas Kecamatan sedang dibahas di internal Panwaslu. Kalau ditemukan indikasi kuat kearah dugaan pelanggaran kampanye, nanti kami serahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Syarif.
Dalam rapat kerja teknis yang dilangsungkan di sebuah hotel berbintang di Karawang, Rabu (21/2/2018), Syarif mengingatkan seluruh Panwas Kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang agar makin intensif melakukan pemantauan dari kegiatan para pasangan calon di Pilgub Jabar 2018 di area tugasnya masing-masing bersama PPL (Pengawas Pemilu Lapangan).
Di acara yang sama, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, mengungkapkan, bahwa tren dugaan pelanggaran pada masa kampanye di Pilkada serentak tahun 2018 masih seperti hajat politik sebelumnya. Yakni berkutat pada netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), isu SARA, kampanye hitam, hingga politik uang.
“Meskipun dugaan pelanggaran kampanye itu merupakan kewenangan Panwaslu Kabupaten bersama Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan tindakan, bukan berarti Panwaslu di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan diam tanpa membuat pelaporan hasil pantauannya di lapangan. Hal terpenting lainnya, rekan-rekan Panwas harus menguasai aturan dan ketentuan kampanye. Sehingga makin mampu mengidentifikasi dugaan pelanggarannya,” seru Yusuf. (tim/tik)