KARAWANG, TAKtik – Selama yang menentukan rotasi, mutasi, atau penempatan jabatan di lingkungan birokrat pemda adalah kepala daerah, selama itu pula netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam memasuki tahun politik seperti halnya Pilkada, selalu akan muncul masalah.
Demikian dikatakan komisioner Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marjuki, saat menyampaikan materi sosialisasi pojok pengawasan pemilu partisipatif, di salah satu hotel berbintang di Karawang, akhir pekan ini (24/2/2018). “Kondisi itu dipengaruhi karena adanya sistem jenjang karir yang masih ditentukan oleh pejabat politik,” ujarnya.
Sedangkan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Pilkada, Waskita katakan, mengharuskan ASN tidak boleh berpihak kepada pasangan calon manapun. Tatkala netralitas itu dilanggar, tegasnya, ada sanksi yang harus diterima kalangan pegawai negeri sipil ini.
Namun hasil survey pihaknya di lapangan, Wasikin mendengar alasan, dari kalangan ASN yang daerahnya sedang menggelar Pilkada, di antara mereka merasa menghadapi dilematis. “Masih ada istilah PNS ditandai jika tidak membantu proses pemenangan calon petahana dalam Pilkada,” ungkapnya.
Kendati ada larangan kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dan 6 bulan setelahnya, sambung Wasikin, tetap saja keraguan kalangan ASN, terutama eselon IV, III. dan II, sulit dipungkiri. Oleh karenanya, ia berpendapat, sistem jenjang karir ASN harus diperjuangkan untuk diubah agar penentunya tidak lagi oleh kepala daerah yang nota bene pejabat politik. (tim/tik)