KARAWANG, TAKtik – Penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih di wilayah Kabupaten Karawang hingga memasuki triwulan pertama tahun 2018 mencapai 40 persen.
Demikian dikatakan Neneng Tur dari Pusat Pelayanan Pendapatan Jawa Barat pada Kantor Samsat Karawang saat mengikuti razia seluruh kendaraan bermotor di depan Gedung Serba Guna Panatayudha, Senin pagi (5/3/2018).
Selain itu, Neneng juga menyebut, Karawang masuk 10 besar daerah di Jawa Barat yang penunggak pajak kendaraannya cukup tinggi. “Penunggak pajak 40 persen dari seluruh jumlah potensi kendaraan,” ujarnya sambil menyebut bahwa angka 40 persen tersebut sekitar 500-an ribu kendaraan.
Oleh karenanya, Neneng menghimbau, wajib pajak pemilik kendaraan di Karawang untuk segera membayar kewajibannya tersebut. Dan selama 6 hari terhitung tanggal 5 Maret 2018, pihaknya bersama jajaran Polantas dibantu Dinas Perhubungan setempat, turun melakukan razia.
Hari pertama, jumlah kendaraan yang sempat diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya 418 unit roda dua, 4 unit di antaranya berplat merah. Serta 271 unit kendaraan roda empat dengan 15 berplat merah, dan 20 unit berplat kuning.
Sedangkan yang terkena tilang hanya kendaraan roda dua sebanyak 167 unit. Terdapat pula yang saat ditilang, pemiliknya langsung membayar pajak kendaraannya yang telah disiapkan mobil Samsat keliling. Yakni, 45 unit kendaraan roda dua, dan 5 unit kendaraan roda empat. Selain itu, 31 unit kendaraan roda dua pemiliknya dikenakan peringatan dengan membuat surat pernyataan siap melunasi pajaknya. (cr-iwansugriwa//tik)