• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemborong yang Proyeknya Nyeberang Tahun Anggara 2017, Baru Bisa Dibayar di APBD Perubahan 2018?

by
Maret 7, 2018
in Hukum
0
Pemborong yang Proyeknya Nyeberang Tahun Anggara 2017, Baru Bisa Dibayar di APBD Perubahan 2018?

KARAWANG, TAKtik – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang belum bisa mengeluarkan uang untuk membayar tagihan pemborong yang pengerjaan proyeknya tidak tuntas hingga akhir tahun anggaran 2017.

“Itu resiko mereka. Bagaimana kita bisa mengeluarkan uang, sedangkan dari proyek tersebut pihak SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bersangkutan tidak mengajukan lagi kebutuhan anggaran untuk masuk numenklatur di APBD Murni 2018? Ya mohon maaf, berarti harus menunggu APBD Perubahan-nya. Dengan catatan, kebutuhan sisa bayarnya mesti masuk (APBD) dulu,” ujar Kepala BPKAD, Hadis Herdiana, di ruang dinasnya, Rabu sore (7/3/2018).

Hadis membaca, awalnya bisa jadi SKPD tersebut punya keyakinan, bahwa proyeknya bisa tuntas akhir Desember 2017. Sehingga tidak mengantisipasi kesiapan anggaran pada saat pembahasan RAPBD 2018. Sedangkan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menuntaskannya melalui paripurna pada Nopember 2017. Alhasil, Hadis katakan, dana yang belum terserap untuk membayar proyek itu terparkir kembali masuk SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

“Untuk menetapkan angka SiLPA, kita menunggu dulu hasil pemeriksaan BPKP sebagai auditor yang diperkirakan selesai April atau Mei mendatang. Adapun SiLPA yang tercatat di APBD Murni 2018 baru angka estimasi. Kembali ke soal pembayaran ke pemborong, seharusnya waktu itu pihak SKPD membuat kontrak berdasarkan progres. Begitu tahun anggaran berjalan tutup, kita cukup bayar hasil progresnya saja. Selanjutnya di tahun anggaran baru dibuat kontrak baru pula,” beber Hadis.

Mengenai tunjangan pejabat yang dikabarkan masih ada yang belum dibayar, Hadis jelaskan, pihaknya hanya bisa mencairkan berdasarkan data hasil verifikasi dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia). Satu orang saja terhambat hasil verifikasinya, Hadis bilang, semua pegawai di SKPD itu turut terganjal penerimaan tunjangannya. Begitu halnya biaya operasional dinas, Hadis membantah kalau BPKAD lamban mencairkannya.

“Kebutuhan biaya operasional SKPD, itu kan ada uang persediaan sesuai ketentuan. Kecuali ada komitmen dan aturan rekom aset yang harus diselesaikan dulu. Saya kira bila masih ada yang mengeluh, ya kuncinya tetap ada di rekan-rekan SKPD sendiri. Yang jelas, kas daerah tidak mungkin kosong. Salah besar jika ada isu kas kita kosong mah. Sama halnya untuk belanja pembangunan, mangga prosesnya segera ditempuh. Kita di sini cuma juru bayar ko. Tentu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak, kita bisa celaka,” tandas Hadis lagi. (tik)

Previous Post

Ketua KPU Karawang : Ada Dua PPK di Tahun Politik 2018

Next Post

Disdik Pora Jamin SDN Plawad IV Diperbaiki Tahun Ini

Next Post
Disdik Pora Jamin SDN Plawad IV Diperbaiki Tahun Ini

Disdik Pora Jamin SDN Plawad IV Diperbaiki Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik