KARAWANG, TAKtik – Ternyata dari pelaksanaan mutasi bagi eselon III dan IV yang digelar tanggal 2 Pebruari lalu, masih ada 25 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Karawang yang belum disumpah pada jabatan barunya dari hasil mutasi tersebut.
Dan sumpah jabatan bagi mereka itu baru dilaksanakan Rabu pagi (14/3/2018). Dengan alasan, saat tanggal 2 Pebruari 2018 ke-25 orang ini berhalangan hadir, kata Bupati Cellica Nurrachadiana, karena ada yang sakit, sedang umroh, serta halangan lain yang tidak dijelaskannya.
“Mereka (25 orang ASN ini) adalah pejabat administrator 3 orang, serta pejabat pengawas 22 orang. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Bupati Nomor 821.24/Kep.592/BKSDM/2018 Tanggal 02 Februari 2018. Mutasi atau pun promosi jabatan merupakan hal lumrah dan wajar, selama itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya rasa sebagai penyegaran dalam setiap instansi,” kata Cellica.
Ia mengingatkan seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Karawang akan terus dievaluasi kinerjanya. Bila loyalitas dan pelayanannya terhadap masyarakat ‘jeblok’, ia mengaku tidak takut untuk mengeluarkan kebijakan mutasi setiap bulan. Bukankah bagi pejabat eselon II ada batasan waktu minimal? “Saya pasti menempatkan orang sesuai dengan kemampuannya,” ucapnya lagi. Betulkah? (tim/tik)