KARAWANG, TAKtik – Kendati sudah diperlebar oleh Pemkab Karawang dengan dana APBD, nyatanya jalur Jalan Interchange Karawang Barat sepanjang lebih kurang 10 kilometer masih dinyatakan belum jelas status kepemilikannya.
“Jalan yang mengarah ke gerbang tol Jakarta – Cikampek itu tidak diakui pihak PT. Jasa Marga selaku perusahaan pengelola tol tersebut, maupun Pemerintah Pusat. Sehingga bisa dikatakan jalan nonstatus, ” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Eka Sanatha, Senin siang (19/3/2018).
Selain interchange Karawang Barat, Eka katakan, nonstatus yang sama juga adalah jalan interchange Karawang Timur sepanjang 1,5 kilometer. Dengan dibangunnya jalan interchange Karawang Barat yang diperlebar di dua titik, di depan RM Lebak Sari Indah hingga pemancingan Ajo, dan depan Resinda Park Mall hingga Karawang Hijau, Eka menyebut, guna mengurai kepadataan arus kendaraan yang seringkali macet di jalur ini.
Adapun anggaran yang telah dikucurkan buat pelebaran jalan akses dari dan menuju gerbang tol Karawang Barat tersebut, Eka akui, mencapai Rp 35 miliar. Program pelebaran jalan ini, menurutnya, bakal tetap dilanjutkan pada tahun anggaran 2018. Sedangkan penataan akses tol Karawang Timur, belum bisa dilakukan pemkab karena anggarannya belum disiapkan.
“Hasil komunikasi Bupati Cellica Nurrachadiana dengan Dirjen Pekerjaan Umum, kedua jalan tersebut baru akan diambil alih menjadi jalan nasional pada tahun 2020. Dengan demikian, status jalan nasional nantinya disambungkan dengan Jalan Ahmad Yani dari traffic light (lampu merah) By Pass hingga ke Terminal Tanjungpura,” urai Eka. (tim/cr-iwans/tik)