KARAWANG, TAKtik – Agar tidak lagi terulang kemampuan pendapatan dan target belanja yang tidak berbanding lurus atau nyaris jeblok pada tahun anggaran 2017, Pemkab Karawang kini melakukan pembenahan kembali laporan keuangan yang secara kebetulan belum disampaikan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Ini langkah kita sekarang. Membongkar lagi laporan keuangan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait realisasi anggarannya, terutama munculnya hutang kepada pihak ketiga atau rekanan. Ini wajib dicantumkan. Catatan laporan keuangannya diperjelas, termasuk hutang retensi. Dan itu harus ditunjang berita acara. Awas, piutang juga harus dicatat dalam berita acara tersebut,” ungkap Sekda Teddy Rusfendi Sutisna.
Ia juga telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga mengenai pekerjaan proyek APBD 2017 yang belum dibayar. Kenyataan di luar perkiraan itu, Teddy akui, menjadi kendala pe-mapping-an pendapatan. Karena penghitungan awalnya (di pembahasan RAPBD 2018) belum ada, pada perjalanan sampai akhir tahun anggaran 2017 muncul kewajiban pemkab harus bayar hutang.
“Pendapatan yang kita hitung adalah pendapatan yang sesuai rencana belanja. Makanya, kondisi sekarang itu mengharuskan kembali kita melakukan pemetaan ulang pendapatan pada perubahan anggaran. Yaitu untuk menyesuaikan dengan belanja yang sudah dikeluarkan,” tandas Teddy sambil mengatakan pula, bahwa pengaruh ini terhadap kucuran DAU (Dana Alokasi Khusus) di luar gaji aparatur sipil negara terancam ditangguhkan.
Dikemukakannya, DAU peruntukan gaji ASN tersebut lebih mayoritas antara 80 sampai 90 persen. Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan hanya sisanya. “Potongan DAU, kalau memang nanti ada, tidak terlalu signifikan. Upaya kita yang lain guna menyeimbangkan kembali pendapatan dengan rencana belanja, yaitu dengan menyodok dari pendapatan bagi hasil dari provinsi maupun pusat, selain pendapatan lain-lain yang sah,” pungkasnya. (tik)