KARAWANG, TAKtik – Maraknya investasi properti yang masuk Karawang dalam beberapa tahun terakhir, diklaim oleh Kepala Dinas Pertanian Hanafi Chaniago, tidak mengganggu lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di daerah ini.
Ia juga menyebut, LP2B tersebut seluas 87 ribu hektar. Hal ini berbeda dengan pengakuan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna, bahwa hingga kini Karawang belum punya titik batas area pertanian teknis yang masuk LP2B sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah tentang hal yang sama.
“Proyek swasta itu, baik properti maupun industri, tanpa mengganggu LP2B. Sebab Pertek BPN (Peraturan Teknis Badan Pertanahan Nasional) tidak akan melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang menjadi bagian dari dasar Perda LP2B. Kendati perdanya sendiri masih menunggu evaluasi Pemprov Jawa Barat,” kilah Hanafi kepada awak media belum lama ini.
“Luas LP2B yang 87 ribu hektar itu sebenarnya telah disepakati, berikut lahan cadangannya. Soal penentuan batas titiknya, nanti memang diatur melalui Perbup (Peraturan Bupati) setelah Perda LP2B yang sudah diparipurnakan DPRD Karawang masuk lembaran daerah dan muncul nomornya,” kata Hanafi sambil menyebutkan, eksisting lahan saat ini sekitar 97 ribu hektar, dan 87 ribu hektar di antaranya dipastikan tetap aman sebagai lahan pertanian teknis.
Namun demikian, Hanafi juga bilang, luas area LP2B di Karawang masih bisa diubah jika Pemerintah Pusat membutuhkan lahan untuk proyek-proyek strategis seperti bandara maupun pelabuhan (jika jadi dibangun di wilayah Karawang). Menanggapi adanya kepemilikan sawah yang dikabarkan mulai beralih tangan ke kalangan pemodal, terutama di Telukjambe Barat dan sekitarnya, Hanafi hanya mengatakan, 60 persen lahan pertanian di sini masih dikuasai warga Karawang sendiri. (tim/tik)