KARAWANG, TAKtik – Balita Calista, korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karawang, hingga kini (23/3/2018) masih belum sadarkan diri di ruang PICU RSUD.
Jika nanti sudah pulih kembali, kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Diah Momon, hak asuhnya bisa saja dikembalikan ke Negara. Hanya keputusan mengenai hal ini, menurutnya, tinggal tergantung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kalaupun putusan hukumnya harus kembali ke orang tuanya, namun perlu juga ditinjau dari berbagai aspek. Baik aspek ekonomi, sosial, maupun sisi kemanusiaannya. Karena ibunya sendiri sudah tidak sanggup mengurus,” ujar Diah yang turut mengapresiasi respon cepat jajaran Polres Karawang dalam menangani kasus ini.
Lebih lanjut digambarkan Diah, balita Calista yang baru berusia 1,5 tahun masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Namun karena kondisinya belum sadarkan diri dan tetap butuh penanganan intensif tim dokter RSUD, Diah menyebut, asupan ASI belum bisa dilakukan sebagaimana bayi sehat lainnya.
“Kemarin saat meninjau bersama jajaran Polres Karawang dan Komnas Perlindungan Anak Pusat, mohon maaf, melihat kondisi Calista hanya tinggal mukjizat Allah yang bisa menyelamatkannya,” demikian nalar logika Diah atas kemungkinan Calista untuk pulih kembali. (tim/tik)