KARAWANG, TAKtik – Bagi masyarakat hak pilih yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018. Karena di wilayah Kabupaten Karawang hanya cukup menghadapi Pilgub Jawa Barat pada tahun ini, sasaran penggunaan hak pilihnya cukup fokus di pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi ini.
Apabila belum terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) seperti hasil pleno KPU Karawang, beberapa waktu lalu, pihak Panwaslu kini membuka posko pengaduan pemutakhiran data pemilih non e-KTP tersebut. “Posko ini adalah sarana publik yang disediakan oleh Panwaslu buat masyarakat hak pilih yang belum memiliki e-KTP,” jelas Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Karawang, Kursin Kurniawan, Senin (26/3/2018).
Guna melayani laporan dari masyarakat yang tersebar di pelosok daerah kecamatan dan desa atau kelurahan, Kursin bilang, pihaknya sudah memerintahkan seluruh Panwascam sampai PPL (Panitia Pengawas Lapangan) untuk sama-sama membuka posko serupa di wilayah tugasnya masing-masing.
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan KPU Karawang, jumlah sementara hak pilih di daerah ini pada Pilgub 27 Juni mendatang baru tercatat 1.590.283 orang. “Posko pengaduan untuk memfasilitasi pemilih potensial dalam Pilkada serentak 2018. Makanya, bagi yang belum merasa tercatat di DPS hanya karena e-KTP-nya belum beres, silahkan datang ke posko kami,” serunya.
Selain itu, agar partisipasi pemilih lebih optimal dalam menggunakan hak pilihnya, Kursin katakan pula, Panwaslu berencana akan memberikan sosialisasi kepada partai politik pendukung, maupun tim kampanye pasangan calon, terkait hal ini. “Harapan kami, warga Karawang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilik hak pilih, semuanya tidak sampai hilang haknya itu. Dan tentu bisa datang ke TPS menggunakan haknya tersebut,” tandasnya. (tim/tik)