• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolres Hendy F. Kurniawan : Hukum Progresif Belum Banyak Dikenal Publik

by
Maret 30, 2018
in Hukum
0
Kapolres Hendy F.  Kurniawan : Hukum Progresif Belum Banyak Dikenal Publik

KARAWANG, TAKtik – Pertimbangan hukum dengan menggunakan hukum progresif yang sempat dilontarkan Kapolres Hendy F. Kurniawan mengenai kasus Sinta, pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia, awalnya sebagai langkah terobosan hukum dengan menggunakan hati nurani.

Dan terobosan ini, Hendy katakan, sempat diapresiasi oleh dosennya saat di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) yang psikolog forensik, Reza Amril. Bahwa proses hukum terhadap tersangka Sinta yang sedang ditanganinya merupakan wajah polisi modern. Bahkan guru besarnya saat Hendy menimba ilmu S2 di Universitas Indonesia (UI), turut memberikan dukungan dalam memperkenalkan hukum progresif kepada publik.

“Tapi saat ini masyarakat belum siap menerima itu. Saya harus melihat kondisi netizen, kondisi pendapat-pendapat masyarakat. Layaknya tetap proses hukum,” ungkap Hendy usai menyampaikan kronologis penanganan kasus Sinta versus Calista di acara seminar pola asuh anak yang digelar Yayasan Ar-Rahmah Sya’bani dan Raudhatul Athfal Al-Luthfi bersama TAKtik.co.id di aula RM. Sindang Reret, Jalan Interchange Karawang Barat, Jum’at pagi (30/3/2018).

Kendati demikian, mengenai pertimbangan aspek hati nurani kemanusiaan yang sempat dicobanya itu, selanjutnya diselesaikan dengan pemerintah daerah setempat. “Sebetulnya, ketika kami menangani proses hukum Sinta ini sampai ke Pengadilan, sudah selesai tuh tugas polisi. Namun kami masih harus mempelajari dan lain sebagainya. Itu polisi kita kan mau cape. Inilah kemudian yang diapresiasi,” tandasnya.

Dari pertimbangan psikolog, kutif Hendy, kejiwaan tersangka Sinta tidak mengalami tekanan. Namun ada faktor-faktor sisi kehidupannya. Latar belakang rumah tangga, ada satu anak lagi yang memerlukan kasih sayang ibu. Ini yang disebut Hendy, sebagai pertimbangan hukum progresif. Kendati kesimpulan yang diambil, proses hukum tetap berlanjut dengan tuntutan awal pasal 80 ayat 2, ancaman 5 tahun penjara. Kini menjadi pasal 80 ayat 3 yang dijerat terhadap tersangka Sinta karena anaknya tersebut hingga meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya menjadi 10 tahun penjara, ditambah diperberat sepertiga. Pertimbangan-pertimbangan tadi tetap kami sajikan. Nanti kan yang menentukan (vonis) majelis hakim. Polisi sudah bergerak cepat, responsif untuk memenuhi berbagai alat bukti. Secara formil materil perbuatan terpenuhi. Secepatnya berkas perkara ini kami limpahkan ke kejaksaan,” urai Hendy lagi. (tik)

Previous Post

Sinta Versus Calista, Cermin Hidup Tanpa Kasih Sayang?

Next Post

Untuk Lindungi Anak dan Perempuan, Pemkab Karawang Siapkan Anggaran Rp 708 Juta?

Next Post
Untuk Lindungi Anak dan Perempuan,  Pemkab Karawang Siapkan Anggaran Rp 708 Juta?

Untuk Lindungi Anak dan Perempuan, Pemkab Karawang Siapkan Anggaran Rp 708 Juta?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik