KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Acep Jamhuri, meyakinkan bahwa intervensi APBD Karawang terhadap perbaikan dan penambahan jalur jalan interchange Karawang Barat tidak menyalahi ketentuan mengenai kelas jalan.
“Untuk sementara sampai hari ini jalan itu kan non status. Makanya kita bersama PT. Jasa Marga dan Kementerian PUPR sudah membuat kesepakatan mengenai tanggungjawab terhadap jalur jalan tersebut. Pembagian tanggungjawab itu, dari gerbang tol Karawang Barat sampai jembatan Badami oleh Jasa Marga, selanjutnya oleh Pemkab Karawang hingga perempatan pemancingan Ajo. Selebihnya tanggungjawab KemenPU,” beber Acep atau biasa akrab disapa Ajam, Senin siang (16/4/2018).
Namun pihak KemenPU, Ajam mengabarkan, baru akan memulai turun melakukan perbaikan pada tahun anggaran 2019 mendatang. Setelah semua pihak menuntaskan tanggungjawabnya berdasarkan kesepakatan, Ajam katakan, seluruh panjang jalan interchange Karawang Barat ini diputuskan statusnya menjadi jalan milik Negara dengan beban pemeliharaan dan perbaikannya oleh APBN mulai tahun 2020.
“Mengenai pertanggungjawaban penggunaan APBD kita gak masalah. Benar memang itu jalan kelas I. Tapi ada pengecualian. Disesuaikan dengan kondisi akses jalan. Itu teknis. Nanti bentuk administrasinya adalah hibah. Scenarionya mancing (pusat). Karena 7,6 kilometer kan panjang. Butuh anggaran Rp 340 miliar. Kita hanya intervensi sepanjang 1,2 kilometernya saja,” jelas Ajam.
Diamini oleh Kepala Bapeda Karawang, Eka Sanatha, Pemerintah Pusat melalui KemenPU akan memasukan jalan interchange Karawang Barat menjadi status jalan nasional hingga perempatan traffic light (lampu merah) Karang Indah tembus ke Tanjungpura sepanjang lebih kurang 11 kilometer. “Sebelumnya, Jalan Kalihurip Dawuan sudah resmi diambil pusat kewenangannya,” ungkapnya. (tik)