KARAWANG, TAKtik – Kalangan aktivis muslim dari beberapa elemen di Karawang bersepakat dengan pemkab setempat, agar semua tempat hiburan malam di daerah ini tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Bupati Cellica Nurrachadiana diminta menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelolanya paling lambat tanggal 5 Mei 2018, atau bersamaan dengan digelarnya pawai sepuluh ribu obor.
“Ini kesepakatan dengan kalangan pengunjuk rasa sebelum revisi Perda anti kemaksiatan di Kabupaten Karawang diterbitkan. Karena untuk proses revisi perda tersebut, kami dari eksekutif mau berkoordinasi lagi dengan rekan-rekan di legislatif. Apakah mau diarahkan menjadi perda hak inisiatif DPRD atau ajuan dari kami di eksekutif,” ujar Asda II Ahmad Hidayat.
Ia memastikan, perda yang diharapkan para penggiat anti miras (minuman keras) dan kemaksiatan di Karawang tetap digulirkan untuk menjadi payung hukum di sini. Selama dalam pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang rapat sekda, Jum’at siang (20/4/2018), mereka merasa prihatin tatkala Karawang dipimpin bupati seorang muslimah dan wakil bupati adalah anak seorang tokoh kyai NU masih membiarkan maraknya peredaran miras maupun tempat-tempat kemaksiatan.
“Selama Ramadhan tahun kemarin saja, hanya di Karawang tempat hiburan malam tetap buka. Makanya, para ‘wisatawan maksiat’ dari luar daerah pada datang ke daerah kita. Ini sangat ironis. Di sisi lain, ada juga penikmat manfaat dari dibiarkannya kondisi tersebut di saat kami berteriak meminta itu ditutup,” sentil Asep Irawan Syafei dari Forum Masyarakat Karawang (FMK).
Dipertegas oleh Cepyan Lukmanul Hakim, sulit bagi Karawang untuk menutup tempat hiburan malam selama oknum pejabat masih banyak yang menyukainya, terkecuali ada niat baik yang serius dari bupati selaku pemegang kebijakan. Dari apa yang sudah dilakukan kalangan penggiat anti kemaksiatan, seperti dikemukakan Irwan Taufik, sejak 4 Pebruari lalu meminta kejelasan tindaklanjut proses revisi perda ini, hingga sekarang belum ada respon positif dari eksekutif maupun legislatif.
Lebih keras lagi dikatakan Pipin Arifin. Ia berharap, ketegasan polisi di Karawang yang telah berani menembak mati pelaku kejahatan jalanan semestinya diperlakukan hal sama dengan para pengedar miras, selain narkoba, yang dinilainya telah merusak generasi anak-anak bangsa. “Miras itu biangnya kejahatan. Para petinggi di Karawang seharusnya lebih berani melakukan tindakan tegas. Gubernur Anis Sandi saja di Jakarta berani menutup sekelas Akexis, masa Bupati Karawang tidak punya nyali yang sama?” sentilnya. (tik)