• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dari Unras Anti Miras dan Tempat Hiburan Malam, Disentil Oknum Pejabat yang Penikmat. Siapakah?

2nearly4u1970 by 2nearly4u1970
April 20, 2018
in Peristiwa
0
Dari Unras Anti Miras dan Tempat Hiburan Malam, Disentil Oknum Pejabat yang Penikmat. Siapakah?

KARAWANG, TAKtik – Kalangan aktivis muslim dari beberapa elemen di Karawang bersepakat dengan pemkab setempat, agar semua tempat hiburan malam di daerah ini tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Bupati Cellica Nurrachadiana diminta menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelolanya paling lambat tanggal 5 Mei 2018, atau bersamaan dengan digelarnya pawai sepuluh ribu obor.

“Ini kesepakatan dengan kalangan pengunjuk rasa sebelum revisi Perda anti kemaksiatan di Kabupaten Karawang diterbitkan. Karena untuk proses revisi perda tersebut, kami dari eksekutif mau berkoordinasi lagi dengan rekan-rekan di legislatif. Apakah mau diarahkan menjadi perda hak inisiatif DPRD atau ajuan dari kami di eksekutif,” ujar Asda II Ahmad Hidayat.

Ia memastikan, perda yang diharapkan para penggiat anti miras (minuman keras) dan kemaksiatan di Karawang tetap digulirkan untuk menjadi payung hukum di sini. Selama dalam pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang rapat sekda, Jum’at siang (20/4/2018), mereka merasa prihatin tatkala Karawang dipimpin bupati seorang muslimah dan wakil bupati adalah anak seorang tokoh kyai NU masih membiarkan maraknya peredaran miras maupun tempat-tempat kemaksiatan.

“Selama Ramadhan tahun kemarin saja, hanya di Karawang tempat hiburan malam tetap buka. Makanya, para ‘wisatawan maksiat’ dari luar daerah pada datang ke daerah kita. Ini sangat ironis. Di sisi lain, ada juga penikmat manfaat dari dibiarkannya kondisi tersebut di saat kami berteriak meminta itu ditutup,” sentil Asep Irawan Syafei dari Forum Masyarakat Karawang (FMK).

Dipertegas oleh Cepyan Lukmanul Hakim, sulit bagi Karawang untuk menutup tempat hiburan malam selama oknum pejabat masih banyak yang menyukainya, terkecuali ada niat baik yang serius dari bupati selaku pemegang kebijakan. Dari apa yang sudah dilakukan kalangan penggiat anti kemaksiatan, seperti dikemukakan Irwan Taufik, sejak 4 Pebruari lalu meminta kejelasan tindaklanjut proses revisi perda ini, hingga sekarang belum ada respon positif dari eksekutif maupun legislatif.

Lebih keras lagi dikatakan Pipin Arifin. Ia berharap, ketegasan polisi di Karawang yang telah berani menembak mati pelaku kejahatan jalanan semestinya diperlakukan hal sama dengan para pengedar miras, selain narkoba, yang dinilainya telah merusak generasi anak-anak bangsa. “Miras itu biangnya kejahatan. Para petinggi di Karawang seharusnya lebih berani melakukan tindakan tegas. Gubernur Anis Sandi saja di Jakarta berani menutup sekelas Akexis, masa Bupati Karawang tidak punya nyali yang sama?” sentilnya. (tik)

Previous Post

BUMN Turun ke Petani untuk ‘Melawan’ Tengkulak?

Next Post

Cellica Sengaja Melupakan Hasil Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Tarum?

2nearly4u1970

2nearly4u1970

Next Post
Cellica Sengaja Melupakan Hasil Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Tarum?

Cellica Sengaja Melupakan Hasil Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Tarum?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026
Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Oktober 15, 2026
Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Oktober 7, 2026
Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Oktober 6, 2026

Recent News

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026
Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Oktober 15, 2026
Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Oktober 7, 2026
Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Oktober 6, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik